Semua Angkutan Barang Wajib Masuk Jembatan Timbang, Pelanggaran
ODOL (Over Dimension Over Loading)
Mandar,-Investigasi Inpo— Seluruh kendaraan angkutan barang wajib masuk ke jembatan timbang untuk dilakukan pemeriksaan muatan dan dimensi kendaraan. Ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik kendaraan milik perusahaan besar maupun pedagang kecil.Kepala Jembatan Timbang, Paku"Adhy Hartono, Penata Tingkat I (III/D), menegaskan bahwa penimbangan dilakukan sesuai Golongan Berat Isi (GBI) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Setiap kendaraan punya batas tonase berbeda. Itu sudah diatur. Toleransi kelebihan muatan hanya sekitar 5 persen. Kalau lebih dari itu, pasti ditilang,” tegas Adhy, Senin (26/1/2026) pada awak media.Ia menjelaskan, operasional jembatan timbang berlaku 24 jam penuh sesuai aturan. Saat operasi berlangsung, seluruh kendaraan angkutan barang diarahkan masuk untuk dilakukan pemeriksaan dokumen, muatan, dan dimensi kendaraan.
Terkait masih adanya kendaraan yang terpantau tidak masuk atau berhenti di luar area jembatan timbang,
Paku, Kec. Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Adhy menilai hal itu karena pengemudi sudah mengetahui pelanggarannya.
“Mereka sebenarnya sudah tahu salah. Takut masuk karena kalau ditimbang pasti ketahuan, lalu diminta bongkar atau dipindahkan muatannya,” jelasnya.
Menurutnya, kendaraan yang berhenti atau “nongkrong” di luar area jembatan timbang baru akan ditindak jika mengganggu arus lalu lintas atau ada keluhan dari masyarakat.“Kalau sudah menghambat lalu lintas atau ada komplain dari pengguna jalan lain, pasti kami arahkan masuk. Selain itu, kami juga dibantu patroli dari kepolisian lalu lintas,” katanya.
Adhy juga menegaskan bahwa dokumen kendaraan wajib lengkap. Jika ditemukan kendaraan tanpa dokumen muatan yang sah, maka kendaraan tersebut akan diparkir sementara dan tidak diizinkan
“Itu konsekuensi. Kalau dokumen tidak lengkap, tidak bisa jalan. Mau bawa bahan makanan cepat rusak atau barang lainnya, aturannya tetap sama. Semua kendaraan angkutan barang wajib masuk jembatan timbang,” tegasnya.
Ia berharap adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah, pengusaha angkutan, pedagang, dan masyarakat agar penertiban berjalan lancar serta keselamatan lalu lintas tetap terjaga.
“Intinya, semua kendaraan angkutan barang wajib masuk jembatan timbang. Tidak ada pengecualian,” pungkas Adhy.
Jurnalist",(Kul indah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar