Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 18 Januari 2026, Januari 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-18T11:56:23Z
Berita Jambi kerinci

Skandal Dapur MBG Gunung Tujuh Menguat: Dugaan Pungli Gaji Rp18,8 Juta per Bulan Segera Dilaporkan ke Kejari Sungai Penuh

 



Investigasi info | Kerinci, Jambi — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penurunan kualitas bahan pangan pada Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, kini memasuki babak serius. Kasus ini dipastikan akan dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Program nasional MBG yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi anak-anak sekolah justru diduga diselewengkan dalam praktik pengelolaannya. Berdasarkan keterangan sumber internal yang dinilai kredibel, mengalami langsung, serta siap mempertanggungjawabkan keterangannya secara hukum, terungkap dugaan pemotongan gaji terhadap 47 karyawan Dapur MBG Gunung Tujuh.

Setiap karyawan diduga dipotong Rp400.000 per bulan, dengan mekanisme dua kali pemotongan masing-masing Rp200.000 setiap dua minggu, yang disebut-sebut sebagai “biaya masuk”. Pemotongan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar aturan tertulis, tanpa transparansi, dan tanpa persetujuan karyawan.

Jika diakumulasikan, total dana yang diduga dipungut mencapai Rp18.800.000 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan. Pola ini kuat mengarah pada praktik pungli yang sistematis, terstruktur, dan berpotensi melibatkan penyalahgunaan kewenangan.

Mutu Pangan Dipertanyakan, Tujuan Program Terancam Tidak Tercapai

Selain dugaan pungli, kualitas bahan pangan MBG juga menuai sorotan. Sumber menyebutkan bahwa beras yang digunakan diduga merupakan campuran beras Bulog, bukan beras dengan standar mutu sebagaimana ketentuan program MBG. Kondisi ini berdampak pada menurunnya minat konsumsi anak-anak sekolah, sehingga tujuan utama program pemenuhan gizi dinilai tidak tercapai secara optimal.

Pengelola Sulit Ditemui, Klarifikasi Tidak Transparan

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media dan LSM pada Sabtu, 17 Januari 2026, dengan mendatangi kantor sekaligus dapur MBG Gunung Tujuh, tidak membuahkan hasil. Pihak pengelola tidak berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi langsung. Sikap tertutup ini justru menambah kecurigaan publik dan memperkuat desakan agar persoalan ini ditangani secara hukum, bukan diselesaikan secara internal.

Fungsi Kontrol Sosial dan Tanggung Jawab Publik

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, masyarakat, pers, dan elemen sipil memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengawasi setiap penggunaan keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah uang publik tidak boleh dikelola secara sewenang-wenang, apalagi disalahgunakan sehingga berpotensi melahirkan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), pungutan liar, serta menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Pengawasan publik bukan bentuk perlawanan terhadap program pemerintah, melainkan upaya menjaga marwah negara, melindungi hak rakyat, serta memastikan program berjalan sesuai amanat hukum dan rasa keadilan.

Laporan Resmi ke Kejaksaan

Atas dasar temuan tersebut, pihak pelapor menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, disertai data awal, keterangan saksi, dan dokumentasi pendukung. Laporan tersebut diarahkan untuk mengungkap dugaan pungli, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi penyimpangan pengelolaan dana negara dalam operasional Dapur MBG Gunung Tujuh.

Publik berharap Kejari Sungai Penuh dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan, demi menjaga integritas program pemerintah, melindungi hak-hak karyawan, serta menjamin hak anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat utama.

Dasar Hukum yang Berpotensi Diterapkan

Apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, pihak-pihak terkait berpotensi dijerat dengan:

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)

(Pungutan liar)

Ancaman: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar

Pasal 3 UU Tipikor

(Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara)

Ancaman: Penjara 1–20 tahun

Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP

(Penggelapan dan/atau Penipuan)

Undang-Undang Perlindungan Anak,

apabila terbukti kualitas makanan berdampak pada pemenuhan hak gizi anak.

Meski saat dikonfirmasi pihak pengurus MBG Kecamatan Gunung Tujuh menyatakan tidak terjadi pemotongan gaji maupun penggunaan beras campuran, keterangan tersebut bertolak belakang dengan kesaksian sumber internal yang mengaku mengalami langsung dan menyatakan siap bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan.

Bersambung… (IE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar