Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Senin, 05 Januari 2026, Januari 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-05T09:42:40Z

Somasi Dilayangkan, Dugaan Reklamasi Ilegal Seret 2 Nama Perusahaan Afiliasi Harbour Bay Group




Batam, investigasi. Info - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau secara resmi mengumumkan penerbitan somasi dan teguran keras kepada PT. Dewi Citra Kencana dan PT Tritunas Sinar Benua atas dugaan aktivitas reklamasi ilegal dan pematangan lahan tanpa izin di sejumlah pulau kecil perbatasan Kota Batam.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Meeting Room Kopi Boemi, Batam Centre, Senin (5/1/2026). Langkah ini diambil GHLHI Kepri sebagai bagian dari fungsi pengawasan partisipatif masyarakat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, menyatakan bahwa somasi tersebut didasarkan pada hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) lapangan yang dilakukan pada 29 Desember 2025 di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, yang berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

“Tim kami menemukan indikasi kuat adanya aktivitas reklamasi dan pematangan lahan menggunakan alat berat tanpa papan informasi proyek, tanpa sosialisasi kepada masyarakat, serta tanpa dapat ditunjukkan dokumen perizinan resmi di lokasi,” tegas Wisnu.

Penyegelan KKP Diduga Diabaikan

GHLHI Kepri juga menyoroti fakta bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah melakukan penyegelan sementara terhadap aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil pada 19 Juli 2025 karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Namun, pasca penyegelan tersebut, GHLHI Kepri masih menemukan keberadaan alat berat dan tongkang yang diduga melakukan pendalaman alur jetty atau pelabuhan. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi pengabaian terhadap tindakan hukum negara.

Mangrove Rusak Parah

Hasil investigasi lapangan menunjukkan kerusakan lingkungan yang signifikan, khususnya pada ekosistem mangrove. Di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, lebih dari 90 persen vegetasi mangrove dilaporkan hilang, sementara di Pulau Pial Layang, mangrove di bibir pantai tertutup timbunan batu dan material reklamasi.
“Kerusakan ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pesisir, keselamatan ekologi, dan hak masyarakat pesisir,” ujar Wisnu.

Dugaan Keterkaitan Korporasi

Dalam konferensi pers tersebut, GHLHI Kepri juga mengungkap dugaan afiliasi kepemilikan dan pengelolaan kegiatan antara PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana. Kedua perusahaan tersebut diduga berada di bawah kendali pihak yang sama, yakni Saudara Hartono, yang dikenal sebagai bagian dari Harbour Bay Group.

Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama, menilai kondisi ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh oleh negara guna mencegah praktik pengaburan tanggung jawab hukum dan potensi penyalahgunaan izin.

Berpotensi Langgar Banyak Aturan

Wakil Ketua Bidang Advokasi, Yan Alriyadi, SH. MH., GHLHI Kepri menegaskan bahwa dugaan aktivitas reklamasi tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP No. 22 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan turunan di bidang lingkungan dan kelautan.

Ultimatum 7 Hari

Melalui somasi resmi, GHLHI Kepri memberikan waktu tujuh hari kalender kepada PT Tritunas Sinar Benua untuk memberikan klarifikasi tertulis, menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, serta menghentikan seluruh aktivitas reklamasi sampai izin sah dapat diverifikasi.

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, GHLHI Kepri memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini kepada KKP RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam, dan Pemerintah Kota Batam, serta mendorong penegakan hukum administratif, perdata, hingga pidana lingkungan.
“Pulau-pulau kecil perbatasan bukan ruang bebas eksploitasi. Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan,” pungkas Wisnu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar