Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Rabu, 04 Februari 2026, Februari 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-04T10:04:22Z
Berita Jambi kerinci

Desak Audit Total Proyek Irigasi Desa Pauh Tinggi, BPK–KPK–APH Diminta Turun Tangan

 




Investigasi Info, Kerinci : Jambi —Pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Pauh Tinggi, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, kembali menuai sorotan serius publik. Proyek yang menurut informasi dikerjakan oleh pihak pelaksana bernama Liong tersebut telah berlangsung lebih dari satu bulan, namun pelaksanaannya diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar konstruksi yang semestinya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat bersama sejumlah pemerhati pembangunan daerah mendesak audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati), serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Selain itu, Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI juga diminta melakukan evaluasi teknis secara mendalam.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut diduga dikerjakan tanpa mengacu pada kaidah teknis konstruksi. Sejumlah temuan mencolok antara lain:

Pekerjaan dilakukan tanpa corocok atau pondasi penguat yang memadai,

Jarak pemasangan struktur diduga tidak sesuai standar,

Tidak adanya lantai kerja, bahkan pengecoran dilakukan dalam kondisi genangan air,

Material beton dicor di atas tanah berlumpur tanpa pemadatan,

Pada beberapa titik, pengecoran hanya dialasi bentangan plastik,

Besi penguat tidak menggunakan wiremesh maupun besi ulir, melainkan besi biasa yang diikat manual, berbeda dengan titik pekerjaan lainnya.

Praktik tersebut dinilai berpotensi besar menurunkan mutu konstruksi, mempercepat kerusakan bangunan, serta mengancam fungsi utama irigasi yang sangat dibutuhkan petani dan masyarakat setempat. Kondisi ini juga membuka indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait kewajiban pemenuhan standar teknis, mutu, keselamatan, dan keandalan bangunan.

Lebih jauh, apabila ditemukan adanya pengurangan volume, manipulasi spesifikasi, atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka hal tersebut dapat mengarah pada potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar dilakukan audit teknis, audit volume pekerjaan, serta audit keuangan secara independen dan transparan. Jika dalam proses audit terbukti terdapat penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka penindakan tegas diharapkan dapat dilakukan tanpa pandang bulu.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi keharusan agar dana negara yang bersumber dari pajak rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, serta untuk mencegah terulangnya dugaan pekerjaan asal-asalan pada proyek-proyek strategis di Kabupaten Kerinci.

Bersambung — (IE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar