Depok,-Investigasi- (8/2/2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dalam operasi tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara tim KPK dan pihak yang diamankan.
Budi menjelaskan, penyerahan uang yang semula direncanakan pada pagi hari baru terealisasi pada siang hari. Sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau pergerakan ALF, staf keuangan PT Karabha Digdaya (KD), yang mengambil uang tunai sebesar Rp850 juta sesuai kesepakatan dengan pihak PN Depok. Nilai tersebut merupakan hasil negosiasi dari permintaan awal sebesar Rp1 miliar.
“Tim kemudian memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat. Terdapat tiga kendaraan yang akhirnya terpantau berada di lokasi yang sama, yakni Emerald Golf Tapos,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/26.
Sekitar pukul 19.00 WIB, uang tersebut diserahkan oleh pihak PT KD kepada pihak PN Depok. Namun sebelum dilakukan penangkapan, tim KPK sempat kehilangan jejak kendaraan yang digunakan pihak PN Depok karena kondisi sudah gelap.
“Terjadi pengejaran beberapa menit hingga akhirnya kendaraan tersebut berhasil diamankan,” kata Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang disimpan dalam tas ransel berwarna hitam.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Selain itu, KPK juga menetapkan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK juga telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 101 KUHAP,” ujar Asep.Dalam konstruksi perkara, Asep menjelaskan bahwa pada 2023 PN Depok mengabulkan gugatan PT KD terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun belum dilaksanakan hingga Februari 2025. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Dalam proses tersebut, Eka dan Bambang diduga meminta Yohansyah menjadi perantara untuk menyampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar kepada PT KD guna mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati fee sebesar Rp850 juta.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalist",(Kul indah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar