Batam, investigasi. Info - Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang diduga dilakukan PT Mega Sedayu atau pihak terafiliasi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (LSM GIAS) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan data perizinan kepada manajemen PT Mega Sedayu.
Surat bernomor 009/GIAS-KEPRI/I/2026 tertanggal 4 Januari 2026 tersebut menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik atas kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Ketua LSM GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, S.E., menyampaikan bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Setiap badan publik atau badan usaha yang kegiatannya berdampak terhadap lingkungan hidup wajib membuka informasi yang relevan, khususnya terkait perizinan dan penggunaan ruang,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, LSM GIAS meminta PT Mega Sedayu untuk menyerahkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
Dokumen perizinan lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai skala kegiatan;
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau dokumen tata ruang yang berlaku;
Izin dan persetujuan teknis pematangan lahan (cut and fill), termasuk rekomendasi instansi berwenang;
Dokumen perizinan usaha dan/atau pembangunan;
Data lokasi kegiatan, luas serta batas area aktivitas di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Selain UU KIP, LSM GIAS juga merujuk Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan hak masyarakat atas informasi lingkungan yang benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
GIAS Kepri memberikan batas waktu tiga hari kerja sejak surat diterima untuk PT Mega Sedayu menyampaikan tanggapan dan dokumen yang diminta secara tertulis.
“Apabila tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, kami akan menilai adanya pengabaian terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik dan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum, termasuk pengaduan dan pengawasan ke instansi berwenang,” tegas Wisnu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mega Sedayu belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan klarifikasi tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen perusahaan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar