Batam, investigasi.info Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Dapur 12, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah mobil box terlihat hilir mudik setiap hari mengangkut berbagai jenis barang menuju pelabuhan tersebut untuk kemudian dimuat ke kapal dan dibawa keluar wilayah Kota Batam.
Berdasarkan pantauan langsung dan hasil investigasi awak media di lokasi, terlihat beberapa unit mobil box membawa bahan-bahan pangan yang dipindahkan ke kapal kayu. Kapal-kapal tersebut diduga akan berlayar menuju wilayah Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, dan daerah sekitarnya.
Selain bahan pangan, sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan minyak kerap dilakukan pada malam hari. Seluruh kegiatan tersebut berlangsung tanpa terlihat adanya pengawasan ketat dari instansi terkait.
![]() |
| Aktivitas bongkar muat di malam hari |
Seorang sumber yang dihubungi awak media mengungkapkan bahwa keberadaan Pelabuhan Dapur 12 dinilai memudahkan pengusaha maupun perorangan untuk melakukan pengiriman barang ke luar Kota Batam.
“Pelabuhan ini terbilang nyaman untuk pengiriman barang karena tidak terdapat pos Bea Cukai maupun kantor instansi terkait lainnya yang melakukan pemeriksaan dan pengawasan selama 24 jam,” ungkapnya.
Menurut sumber tersebut, dalam satu pekan aktivitas muat kapal dapat terjadi tiga hingga empat kali, dengan muatan yang bervariasi mulai dari sembako hingga bahan bangunan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan distribusi barang, khususnya bahan pangan impor.
“Kami khawatir bahan pangan impor bisa keluar dari Batam melalui pelabuhan ini, sementara kuotanya seharusnya diperuntukkan untuk konsumsi warga Batam,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kota Batam memiliki status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), di mana pemasukan barang impor tertentu diberikan kemudahan dengan kuota khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Batam.
Aturan Kepabeanan yang Relevan
Mengacu pada ketentuan kepabeanan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995) mengatur bahwa setiap pengeluaran barang dari kawasan tertentu wajib berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PP Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KPBPB, menegaskan bahwa:
Barang impor yang masuk ke Batam hanya boleh digunakan dan diedarkan di dalam kawasan.
Pengeluaran barang dari Batam ke daerah pabean Indonesia lainnya wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan perizinan yang berlaku.
PMK Nomor 47/PMK.04/2012 jo. perubahannya, menyebutkan bahwa setiap pemindahan barang dari KPBPB Batam ke luar kawasan harus melalui pelabuhan resmi dan berada dalam pengawasan Bea Cukai.
Dengan demikian, lemahnya pengawasan di pelabuhan non-resmi berpotensi membuka celah pelanggaran kepabeanan, termasuk dugaan pengeluaran bahan pangan impor secara ilegal.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap agar Bea Cukai Batam dan BP Batam dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas distribusi barang dan memastikan kuota bahan pangan impor tidak disalahgunakan.
“Kami berharap Bea Cukai dan BP Batam bisa memastikan agar kuota bahan pangan impor tidak beredar keluar Kota Batam,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Bea Cukai Batam dan BP Batam untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar