Sekupang, Batam, investigasi.info – Pembatasan akses terhadap awak media kembali memantik perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di area yang pada papan plang tertulis Terminal Umum RoRo Sekupang. Sejumlah jurnalis yang datang untuk menjalankan tugas peliputan mengaku dihentikan oleh petugas keamanan (securiti) dan tidak diperkenankan memasuki lokasi, meski aktivitas di area itu terlihat melibatkan deretan kontainer
Awak Media Dihentikan
Menurut keterangan di lapangan, awak media sempat meminta penjelasan terkait status fasilitas yang mereka datangi. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak memberikan kejelasan. Petugas keamanan disebut menjawab singkat, “Pelabuhan kayak ginilah,” dengan nada yang dianggap arogan.
Upaya untuk menemui pihak pengelola atau perwakilan resmi di lokasi juga tidak membuahkan hasil. Saat diminta menunjukkan kantor pengelola, securiti menyatakan bahwa “orang kantornya gak ada”.
Memicu Tanda Tanya Publik
Situasi tersebut memicu tanda tanya, terutama karena area dimaksud secara fisik menampilkan papan plang bertuliskan terminal umum. Dalam rezim hukum kepelabuhanan dan kepabeanan, fasilitas dengan label “umum” pada prinsipnya melekat pada standar pelayanan, pengawasan, dan akuntabilitas yang jelas.
Aktivitas keluar-masuk barang, terlebih menggunakan kontainer, berada dalam lingkup ketentuan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemberitahuan pabean atas setiap barang yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari daerah pabean.
Ketentuan itu juga menempatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai otoritas pengawasan terhadap pergerakan barang, termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik, pemenuhan kewajiban fiskal, serta pengendalian larangan dan pembatasan (lartas).
Hak Pers dan Keterbukaan Informasi
Di sisi lain, tugas jurnalistik memiliki landasan hukum yang kuat. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.
Prinsip ini diperkuat oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Pembatasan akses terhadap media memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu, misalnya terkait keselamatan, keamanan, atau prosedur operasional terbatas. Namun, pembatasan idealnya dilakukan melalui mekanisme yang jelas, disertai penjelasan resmi, serta tidak bersifat intimidatif.
Desakan Klarifikasi
Ketiadaan perwakilan pengelola di lokasi, ditambah jawaban securiti yang dinilai tidak informatif, memperbesar dorongan agar otoritas terkait memberikan klarifikasi terbuka.
Salah satu tokoh pemuda Tiban yang berada di sekitar area menyayangkan situasi tersebut. Ia menilai transparansi penting untuk menghindari spekulasi di masyarakat.
“Kalau ini terminal umum, mestinya ada kejelasan aturan akses dan komunikasi. Jangan sampai menimbulkan praduga publik,” ujarnya.
Langkah Awak Media
Awak media menyatakan akan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terkait:
Status operasional fasilitas
Mekanisme pengelolaan
Standar operasional prosedur pengamanan
Tata kelola akses informasi
Langkah ini dinilai penting guna memastikan kepastian hukum, kepatuhan terhadap aturan kepabeanan, serta terjaganya prinsip keterbukaan yang menjadi fondasi kepercayaan publik.
Menanti Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terminal maupun instansi terkait mengenai insiden pembatasan akses tersebut.
Publik kini menanti jawaban yang tegas: apakah praktik di lapangan telah sejalan dengan label “terminal umum”, ketentuan kepabeanan, dan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar