Investigasi info,Kerinci | Jambi - Proyek peningkatan jalan senilai Rp28 miliar yang dikerjakan oleh PT Air Tenang pada ruas Desa Sungai Batu Gantih–Siulak Deras, Kabupaten Kerinci, menuai sorotan serius dari masyarakat. Hasil pekerjaan yang dinilai jauh dari standar teknis memicu penolakan warga, pembongkaran, serta pengerjaan ulang di sejumlah titik, yang mengindikasikan kuat adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pantauan awak media pada Rabu, 14 Januari 2026, memperlihatkan aktivitas pembongkaran dan pengerjaan ulang di depan masjid menuju Kantor Kepala Desa Sungai Batu Gantih sepanjang kurang lebih 60 meter. Pembongkaran dilakukan karena lapisan pengerasan dasar tidak memenuhi standar teknis, kondisi yang jelas bertentangan dengan Pasal 59 UU Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu, keselamatan, dan keandalan hasil pekerjaan konstruksi.
Di lapangan, dari total anggaran Rp28 miliar, ditemukan dugaan sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan, serta tiga titik jembatan yang hingga kini belum diaspal. Fakta ini berpotensi melanggar ketentuan kontrak kerja konstruksi dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 UU Jasa Konstruksi, yang mengancam sanksi pidana bagi penyedia jasa yang lalai atau menyimpang dari spesifikasi teknis.
Kualitas pekerjaan aspal dari Pasar Siulak Deras hingga Suko Pangkat juga menuai kritik tajam. Permukaan jalan tampak bergelombang, penuh tambalan, serta bekas bongkar ulang, dengan batas sambungan aspal yang terlihat jelas. Di Desa Simpang Tutup, bahu jalan yang dicor bahkan ditemukan retak dini, mengindikasikan lemahnya mutu material dan metode pelaksanaan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pekerjaan substandar (substandard work).
Lebih jauh, lebar hamparan aspal di kawasan Pasar Siulak Deras—yang merupakan ibu kota Kecamatan Gunung Kerinci—dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan ruas menuju Sungai Batu Gantih hingga Suko Pangkat. Ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan dokumen perencanaan ini berpotensi menimbulkan selisih kuantitas dan kualitas, yang dapat bermuara pada kerugian keuangan negara.
Atas rangkaian temuan tersebut, masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Kerinci dan DPRD Provinsi, serta Aparat Penegak Hukum (APH)—termasuk BPK, Kejaksaan, dan KPK—untuk segera turun ke lapangan melakukan audit teknis dan pemeriksaan menyeluruh. Apabila terbukti terdapat penyimpangan spesifikasi, pengurangan volume, atau pembayaran yang tidak sesuai progres riil pekerjaan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, karena berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu.
Masyarakat menegaskan, proyek jalan ini dibiayai dari pajak rakyat dan seharusnya memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan, bukan justru menjadi contoh kegagalan konstruksi yang dikerjakan berulang kali namun tetap bermasalah.*IE*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar