Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 16 Februari 2026, Februari 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-16T14:55:57Z

Saksi Akui Terima Uang Terkait Pengurusan Sertifikasi K3 dalam Sidang Tipikor

Saksi Akui Terima Uang Terkait Pengurusan Sertifikasi K3 dalam Sidang Tipikor

Jakarta,Investigasi-(16/2/2026)– Sidang perkara dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat13/2/26.Dalam persidangan tersebut, Chandrales Riawati Dewi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2015–2020, memberikan keterangan sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Dewi mengakui pernah menerima sejumlah uang yang disebut sebagai “uang terima kasih” dari pihak Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Ia menjelaskan penerimaan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan nominal penerimaan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan, dengan total sekitar Rp65 juta.

Saat didalami majelis hakim, Dewi menyampaikan bahwa pemberian uang tersebut berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat K3. Namun, seluruh keterangan yang disampaikan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Dalam perkara ini, terdapat 11 terdakwa yang berasal dari unsur pejabat di lingkungan Kemnaker serta pihak swasta, termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025), serta perwakilan dari PT KEM Indonesia.

Persidangan masih berlangsung dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Sesuai prinsip hukum, para terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis:Kul indah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar