Majalengka Investigasi. Info
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka resmi memulai langkah optimalisasi pengumpulan Zakat Infak Sedekah (ZIS) menjelang Ramadhan 1447 Hijriah. Bertempat di Islamic Center Majalengka, Kamis (12/2/2026),
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, secara resmi membuka kegiatan Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 671 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan perusahaan, kepala sekolah, serta perwakilan PAUD/TK se-Kabupaten Majalengka.
Agenda utama pertemuan ini adalah memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) guna menggali potensi zakat secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, pengelolaan zakat yang optimal dan tepat sasaran akan mampu mengurangi kesenjangan sosial serta mendorong kemandirian umat.
“Zakat bukan sekedar kewajiban ibadah, tapi juga solusi nyata dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Jika dikelola dengan baik, transparan, dan amanah, zakat dapat menjadi kekuatan besar dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” ujarnya.
Bupati juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, serta masyarakat untuk menjadikan momentum Ramadhan sebagai ajang meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah.
“Saya mengimbau agar zakat ditunaikan lebih awal sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik sebelum Idul Fitri,” tambahnya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana mengatakan ketetapan resmi besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H yang diperkirakan akan dimulai pada 18 atau 19 Februari 2026. Ketetapan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka Nomor: 030/SK-ZAKFIT/BAZNAS-KAB.MJL/I/2026, dengan rincian sebagai berikut:
Zakat Fitrah (beras): 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Zakat Fitrah (uang): Rp.40.000,00 per jiwa.
Fidyah: 0,7 kilogram beras atau bernilai Rp10.000,00 per jiwa per hari.
“Ketetapan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga kebutuhan pokok, agar tetap sah secara syar'i sekaligus memberikan kemudahan bagi para muzaki,” ujar Agus.
Ia menegaskan komitmen BAZNAS dalam mengelola dana umat secara profesional dan transparan tanpa sedikit pun mengurangi hak mustahik. Sejak dilantik pada 1 Juli 2025, BAZNAS Kabupaten Majalengka telah menyalurkan bantuan kepada 3.803 penerima manfaat serta merehabilitasi lebih dari 200 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
BAZNAS juga melaporkan bahwa dana fidyah tahun sebelumnya terkumpul sekitar Rp1.650.000,00 dan akan segera didistribusikan kepada penerima yang berhak.
BAZNAS terus berinovasi, termasuk melalui layanan jemput zakat dan penguatan sistem pembayaran digital untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Lebih lanjut, Ketua BAZNAS menegaskan bahwa zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga merupakan instrumen strategi dalam pembangunan daerah. Dana ZIS diharapkan dapat diarahkan pada program-program produktif guna memberdayakan ekonomi umat, sejalan dengan visi Majalengka Langkung SAE.
Kabiro (Hendar Suhendar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar