Nias Selatan, Investigasi.info —
Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, berhasil menangkap 2 (dua) unit Kapal Nelayan asal Kota Sibolga, yang diduga melakukan aksi penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom, di perairan Pulau Pini, Nias Selatan, Sumatera Utara, dalam operasi yang digelar pada, Kamis (15/5/2025) dan Jumat (16/5/2025).
Komandan Lanal (Danlanal) Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap 2 (dua) unit Kapal Nelayan asal Kota Sibolga beserta 17 Orang awak kapal, yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Kita berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak, di sekitar perairan Pulau Pini," ungkapnya saat diwawancarai sejumlah wartawan, di Pelabuhan Baru Teluk Dalam, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan, kedua kapal tersebut bernama KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari, masing-masing berbobot 16 ton. KM. Yanti 08 diamankan pada Kamis, sedangkan KM. Cahaya Mulia Bahari ditangkap keesokan harinya, Jumat.
“Saat ini kedua kapal beserta 17 Orang awak kapalnya, kami bawa mereka ke Teluk Dalam, untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Danlanal didampingi Pasintel Lanal Nias, Mayor Marinir Jamadarsati dan Anggota DPRD Nias Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Amoni Zega.
Danlanal menegaskan, terkait penanganan proses hukum kasus tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kajari).
"Untuk pengungkapan lebih rinci terkait kasus ini, akan dilakukan pada Selasa (20/5/2025), dengan mengundang sejumlah pejabat daerah termasuk Bupati, Kapolres dan Kajari," pungkasnya, mengakhiri.
By : ( Arzaq Khair )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar