Nias Selatan, Investigasi.info —
Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap 2 (dua) unit mesin mobil ambulance Puskesmas Keliling (Pusling), milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.
Keberhasilan tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Senin (19/5/2025).
Didampingi Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor dan jajaran pejabat utama lainnya, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian, penangkapan tersangka, serta upaya hukum lanjutan yang tengah berjalan.
Ferry Mulyana menyampaikan, Kasus ini bermula pada November 2024, ketika dua orang pelaku berinisial FW (35) dan KB (44), serta 4 (empat) Orang pelaku lainnya, diduga secara terencana membongkar dan mencuri mesin dari dua unit mobil ambulance Pusling, yang terparkir di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Nias Selatan.
Dengan berpura-pura sebagai teknisi yang melakukan perbaikan. Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan petugas untuk menjalankan aksinya, dengan mengangkut mesin menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam.
"Setelah kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, para pelaku sempat membuang mesin curian ke semak-semak sekitar lokasi untuk menghilangkan barang bukti." ujarnya.
Dijelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku:
Beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh petugas diantaranya, 2 (dua) unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342, 2 (dua) unit mobil ambulance Pusling milik Dinas Kesehatan, 1(satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam, 2(dua) unit telepon genggam dan STNK kendaraan serta Dokumen lainnya.
"Akibat perbuatan para pelaku, Dinas Kesehatan Nias Selatan mengalami kerugian materil mencapai kurang lebih sebesar Rp.100.000.000.= (Seratus Juta Rupiah)," jelas Ferry Mulyana.
Lebih lanjut, guna kepentingan proses hukum selanjutnya, saat ini FW dan KB telah ditangkap, sementara empat pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial NB (30), L (25), B (25) dan G (25).
"Kedua pelaku yang berhasil diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," Ferry Mulyana mengungkapkan.
Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya menegaskan, bahwa kejahatan terhadap fasilitas pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun, yang mencoba merusak integritas pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk para DPO, saya imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” mengingatkan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas peran serta aktif, dalam membantu pemberitaan kegiatan Polres Nias Selatan.
"Penanganan lanjutan kasus ini akan melibatkan lembaga terkait, untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku secara transparan dan bertanggung jawab," tutupnya, mengakhiri.
Konferensi pers ditutup pada pukul 15.15 WIB dalam suasana tertib dan kondusif. Polres Nias Selatan berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi dan sinergitas dalam menegakkan hukum, serta menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
By : ( Arzaq Khair )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar