Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 26 Agustus 2025, Agustus 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-26T14:07:43Z

Kejari Sungai Penuh Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi APBDes Batang Merangin 2021

   

Kerinci, Investigasi,info –


Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 di Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi serta 2 orang ahli, masing-masing dari Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Kerinci. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai alur penggunaan anggaran serta memastikan keabsahan pertanggungjawaban keuangan desa.


“Dari hasil pemeriksaan, laporan pertanggungjawaban ada, anggarannya juga ada, namun pekerjaan fisik di lapangan tidak terlaksana. Selain itu, besaran nilai anggaran yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi riil, sehingga ditemukan adanya dugaan markup,” ujar Yogi.


Menurutnya, modus yang digunakan dalam perkara ini adalah dengan membuat laporan administrasi seolah-olah kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai anggaran, padahal di lapangan tidak ditemukan hasil pekerjaan. Kondisi ini jelas merugikan negara dan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.


Dari hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan APBDes Batang Merangin tahun 2021 
berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari aparat pengawas.


Yogi menegaskan bahwa penetapan tersangka yang telah dilakukan bukanlah formalitas semata. “Setiap penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Proses ini adalah langkah hukum serius yang nantinya akan diuji dan dibuktikan di pengadilan,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, SH, MH, menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal penegakan hukum secara tegas dan transparan.


“Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi atensi kami. Dana desa adalah amanah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh ada pihak yang menyalahgunakannya. Kami pastikan penyidikan berjalan objektif, profesional, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika bukti mendukung,” tegas Kajari.


Melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan agar dana desa dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar