Pandeglang - Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh tindakan arogansi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap insan pers. Insiden kekerasan dan intimidasi kali ini menimpa Wakil Pimpinan Redaksi Media Propam News TV, Mokh Syaepudin, saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Peristiwa terjadi pada Minggu malam (24/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di tanjakan Kampung Sampangjaha, Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul. Kala itu, Mokh Syaepudin tengah meliput kejadian kendaraan bermuatan berat yang gagal menanjak di jalur Munjul–Cikeusik.
Namun, saat mencari lokasi parkir, ia justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari sekelompok orang yang diduga mengatur arus lalu lintas secara tidak resmi di lokasi tersebut.
“Ketika saya hendak melintas, salah satu dari mereka memukul mobil saya sambil meminta uang dengan cara yang sangat tidak sopan,” ungkap Syaepudin.
Saat dirinya turun dari kendaraan untuk menegur, situasi justru memanas. Salah satu dari kelompok tersebut dilaporkan emosi dan langsung melakukan tindakan kasar.
“Saya dipiting, ditarik kerah baju, bahkan leher saya dicekik oleh orang tak dikenal dari luar jendela mobil. Sekitar 10 orang berusaha mengeroyok. Rahang kiri dan kepala bagian belakang saya dipukul. Saat saya mencoba kabur, mereka juga memukul kaca mobil hingga lampu belakang kiri retak,” bebernya.
Akibat insiden tersebut, Syaepudin mengalami luka di bagian leher serta kerugian materil dan telah menjalani visum sebagai langkah hukum selanjutnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Utama PT. MEDIA PROPAM NEWS TV sekaligus Lawyer di Law Frime Legal Konsultan, Mohammad Lutfi, S.H., menyampaikan kecaman keras atas tindakan arogansi yang dialami oleh bawahannya.
“Tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau menganiaya wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers dan demokrasi,” tegas Lutfi.
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Kami akan mengawal proses hukum ini hingga para pelaku diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi yang benar kepada publik. Insan pers berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.//red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar