Majalengka, Investigasi.info -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka Kolaborasi bersama dengan Kantor Bea dan Cukai Cirebon berupaya mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Untuk itu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Majalengka menggelar kegiatan sosialisasi Ketentuan dan peraturan - undangan di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal dengan menghadirkan 50 orang Insan Pers. Kegiatan yang berlangsung selama satu hari menghadirkan narasumber Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi dan dari Bea Cukai Cirebon, Selasa (26/08/2025), di Hotel Garden Majalengka.
Acara yang di kemas secara talkshow yang disiarkan secara langsung melalui kanal Yutube tersebut berlangsung selama 2 jam.
Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi menyampaikan media merupakan sarana komunikasi efektif dalam membantu mensosialisasikan program DBHCHT mulai dari media elektronik TV, Radio media cetak, media online maupun penyebaran spanduk dan baligo.
“Saya percaya dan optimis peran pengaruh media sangat besar karena itu kami sosialisasikan aturan bidang cukai ini pada insan pers supaya bisa disampaikan pada masyarakat dengan media bahasa dan mari kita kolaborasi mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal di kabupaten Majalengka,” tuturnya.
Selama ini Pemkab Majalengka terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka. Untuk itu tim penengakan Perda dalam hal ini SatpolPP selalu berkordinasi dengan pihak bea cukai, Polri, TNI dan Kejaksaan dalam penangannya.
“Pemkab Majalengka menegaskan, perang terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi Pemerintah Daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” ungkap Sekda.
Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Bebono, menegaskan bahwa sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal sangat tegas.
Masyarakat diajak untuk aktif menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal, karena hal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
"Ancaman hukuman bukan hanya untuk pengedar, tapi juga penjual. Sepanjang tahun 2025, kami berhasil mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal. Semakin banyak tangkapan, artinya peredaran ini masih masif," jelasnya.
Menurut dia, salah satu fokus utama adalah edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukannya.
Kabiro ( Hendar suhendar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar