Belanja Daerah Dairi Tahun 2025 Dipangkas Rp119,2 Miliar, PAD Justru Naik Rp27,3 Miliar
Sidikalang –investigasi.info
Pemerintah Kabupaten Dairi melakukan penyesuaian anggaran cukup signifikan pada Tahun Anggaran (TA) 2025. Total belanja daerah dipangkas hingga Rp119,2 miliar, namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan tren positif dengan kenaikan Rp27,3 miliar.
Kebijakan itu tertuang dalam nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025, yang disampaikan Bupati Dairi, Vickner Sinaga, pada rapat paripurna DPRD Dairi, Selasa (23/9/2025). Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang.
Dalam laporannya, Vickner menyebut total belanja daerah yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp1,345 triliun dikurangi menjadi Rp1,225 triliun. Pengurangan senilai Rp119.280.775.821 itu merupakan hasil efisiensi dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025.
“Ada 25 pos belanja yang harus direalokasi. Itu menjadi dasar utama perubahan terhadap KUA dan PPAS tahun 2025,” jelas Vickner.
Meski belanja menurun, PAD justru naik dari Rp84,9 miliar menjadi Rp112,3 miliar. Kenaikan ini salah satunya dipicu peningkatan pajak daerah sebesar Rp2,08 miliar, sehingga total pajak daerah kini mencapai Rp30 miliar.
Vickner menambahkan, nota pengantar perubahan KUA-PPAS yang diserahkan ini akan menjadi bahan pembahasan bersama DPRD, untuk kemudian ditetapkan sebagai dasar penyusunan Ranperda Perubahan APBD Dairi 2025.
Sementara itu, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, menegaskan pihaknya melalui Badan Anggaran (Banggar) segera menindaklanjuti dokumen tersebut dengan rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Setelah itu akan dilanjutkan dengan rapat komisi bersama perangkat daerah, sebelum akhirnya disepakati menjadi Perubahan KUA-PPAS sebagai dasar Ranperda PAPBD 2025,” tutur Sabam.
Pengurangan belanja daerah sebesar Rp119,2 miliar dipastikan berdampak pada penundaan atau pengalihan sejumlah program pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan. Namun di sisi lain, langkah efisiensi ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menjaga disiplin fiskal dan efektivitas penggunaan anggaran.
Kenaikan PAD senilai Rp27,3 miliar menjadi sinyal positif. Peningkatan ini menunjukkan kinerja pemungutan pajak daerah semakin baik, yang diharapkan mampu mengurangi ketergantungan Dairi pada transfer dana pusat. Dengan demikian, meski belanja dipangkas, daerah masih memiliki ruang fiskal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan prioritas.(cla.s)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar