Majalengka Investigasi. Info
Majalengka,
Untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah dan Kecamatan bertempat di Gedung Nyi Rambut Kasih, Selasa (23/09/2025).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka , Irwan, ST, S.Kom., MM mengatakan sebagaimana amanat Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
PPID tidak hanya bertanggung jawab atas pengelolaan publik, tetapi juga PPID memiliki peran penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan informasi pemerintahan.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi PPID, diharapkan setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus berorientasi pada prinsip-prinsip publik, yakni keterbukaan, kebenaran dan kejelasan,” tutur Irwan.
Diskominfo Majalengka akan terus mewujudkan Kabupaten Informatif sebagai bentuk visi Majalengka Langkung Sae.
Pembicara dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Yulia Susanti, SIKom menyampaikan pentingnya kelengkapan, penetapan penyusunan Daftar Informasi Informasi (DIP) dan Daftar Publik Yang Biasa (DIK) oleh PPID. DIP adalah informasi yang boleh diakses oleh masyarakat, sedangkan DIK adalah daftar informasi yang tidak boleh dipublikasikan dengan alasan dan pertimbangan tertentu. Penetapan ini berguna sebagai dasar dalam memberikan layanan permohonan informasi masyarakat.
“Dengan semangat dan komitmen bersama, saya yakin Majalengka bisa mencapai Kabupaten Informatif”, jelas Yulia.
Sementara itu, pembicara dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Nuni Nurbayani, M.Pd.I menjelaskan bahwa pejabat PPID di Perangkat Daerah atau Kecamatan diharapkan dapat memberikan semua informasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Dokumentasi atas semua kegiatan maupun kinerja yang dikelola menjadi materi yang harus diketahui publik. PPID dituntut mampu melayani permohonan informasi yang dibutuhkan masyarakat selama memiliki tujuan yang benar.
“Pejabat PPID perlu mengetahui tujuan permohonan, sehingga dapat melayani permintaan dengan sebaik-baiknya dengan berpegang pada prinsip, cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan. Inilah strateginya posisi PPID dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” jelas Nuni.
Majalengka,
Untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah dan Kecamatan bertempat di Gedung Nyi Rambut Kasih, Selasa (23/09/2025).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka , Irwan, ST, S.Kom., MM mengatakan sebagaimana amanat Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
PPID tidak hanya bertanggung jawab atas pengelolaan publik, tetapi juga PPID memiliki peran penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan informasi pemerintahan.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi PPID, diharapkan setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus berorientasi pada prinsip-prinsip publik, yakni keterbukaan, kebenaran dan kejelasan,” tutur Irwan.
Diskominfo Majalengka akan terus mewujudkan Kabupaten Informatif sebagai bentuk visi Majalengka Langkung Sae.
Pembicara dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Yulia Susanti, SIKom menyampaikan pentingnya kelengkapan, penetapan penyusunan Daftar Informasi Informasi (DIP) dan Daftar Publik Yang Biasa (DIK) oleh PPID. DIP adalah informasi yang boleh diakses oleh masyarakat, sedangkan DIK adalah daftar informasi yang tidak boleh dipublikasikan dengan alasan dan pertimbangan tertentu. Penetapan ini berguna sebagai dasar dalam memberikan layanan permohonan informasi masyarakat.
“Dengan semangat dan komitmen bersama, saya yakin Majalengka bisa mencapai Kabupaten Informatif”, jelas Yulia.
Sementara itu, pembicara dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Nuni Nurbayani, M.Pd.I menjelaskan bahwa pejabat PPID di Perangkat Daerah atau Kecamatan diharapkan dapat memberikan semua informasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Dokumentasi atas semua kegiatan maupun kinerja yang dikelola menjadi materi yang harus diketahui publik. PPID dituntut mampu melayani permohonan informasi yang dibutuhkan masyarakat selama memiliki tujuan yang benar.
“Pejabat PPID perlu mengetahui tujuan permohonan, sehingga dapat melayani permintaan dengan sebaik-baiknya dengan berpegang pada prinsip, cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan. Inilah strateginya posisi PPID dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” jelas Nuni.
Kabiro ( Hendra surender)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar