Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Minggu, 28 September 2025, September 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-29T00:08:48Z

Diamnya Pemkab Karimun: PT Wahana Indah Karya Masuk Daftar 190 Tambang Bermasalah

 



Karimun, Investigasi.info - 


Satu lagi wajah buram industri tambang diungkap pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan tambang mineral dan batu bara di Indonesia, termasuk PT Wahana Indah Karya yang beroperasi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.


Langkah tegas itu tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Izin operasi PT Wahana Indah Karya dibekukan karena gagal menunaikan kewajiban jaminan reklamasi, meski sudah tiga kali diperingatkan pemerintah.


Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan penghentian ini bukan keputusan mendadak.

“Yang 190 (perusahaan tambang) itu sebelum di-pending, surat sudah diberikan tiga kali. Jadi bukan tiba-tiba. Pemerintah bertindak hati-hati sesuai kaidah hukum,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (26/9/2025).


Bahlil menegaskan, jaminan reklamasi merupakan instrumen penting agar lahan bekas tambang tidak dibiarkan rusak. Tanpa itu, beban pemulihan lingkungan akan diwariskan kepada masyarakat dan generasi mendatang.


Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menambahkan bahwa perusahaan yang izinnya dibekukan bisa kembali beroperasi hanya setelah melunasi kewajiban.

“Kalau sudah bayar jaminan reklamasi, operasi bisa dilanjutkan. Kalau tidak, tetap dibekukan,” tegas Tri (24/9/2025).


Dampak Lingkungan di Karimun


Laporan masyarakat menunjukkan, PT Wahana Indah Karya mengelola ratusan hektar lahan tambang di pesisir Karimun. Aktivitasnya diduga memperparah abrasi pantai, merusak ekosistem laut, dan mengancam sumber penghidupan nelayan.


Selain itu, kelalaian perusahaan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, royalti, serta penundaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).


Pengawasan Daerah Dipertanyakan


Kasus ini juga menyingkap lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Meski peringatan sudah dilayangkan pusat, tidak ada langkah tegas dari Pemkab Karimun maupun dinas terkait. Publik menduga ada pembiaran sistematis, bahkan kompromi kepentingan antara pengusaha dan aparat daerah.


Ketua DPC Projo Karimun, Wisnu Hidayatullah S.E., menegaskan Pemkab Karimun tidak boleh hanya menjadi penonton. Ia mendesak agar seluruh izin usaha tambang di Karimun segera diaudit ulang.

 “Pemerintah daerah harus proaktif memeriksa perizinan para pelaku usaha tambang di Karimun. Jangan menunggu tindakan pusat. Kalau ada yang melanggar aturan, harus dihentikan. Jangan sampai masyarakat Karimun hanya mendapat kerusakan lingkungan, sementara keuntungan dibawa keluar daerah,” tegas Wisnu.



Pertanyaan Publik yang Menggantung terhadap kasus PT. Wahana Indah Karya :

- Berapa nilai jaminan reklamasi yang seharusnya disetor PT Wahana Indah Karya

- Sejauh mana kerusakan lahan tambang yang ditinggalkan?

- Apakah ada audit lingkungan independen yang bisa diakses masyarakat?


Kasus PT Wahana Indah Karya menegaskan rapuhnya pengawasan tambang di daerah. Pemerintah pusat memang bertindak, namun tanpa transparansi, audit terbuka, dan partisipasi masyarakat, penghentian sementara ini dikhawatirkan hanya menjadi formalitas birokrasi sebelum tambang kembali beroperasi.


Karimun bukan tanah tak bertuan. Kekayaan alamnya adalah warisan generasi, bukan komoditas yang bisa dihabiskan tanpa tanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar