Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Minggu, 28 September 2025, September 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-29T00:15:09Z

Dugaan Praktik Prostitusi Terselubung di HERMES Massage Batam, Aparat Diminta Bertindak


Batam, Investigasi.info -


Sebuah tempat usaha pijat bernama HERMES Massage yang berlokasi di kawasan Ruko Golden Gate, Jodoh, Kota Batam, diduga menyimpang dari izin operasionalnya. Tempat tersebut disebut-sebut menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung dengan sasaran utama warga negara asing (WNA).


Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sejak siang hari, seorang perempuan dengan dandanan mencolok tampak berjaga di depan pintu kaca tempat usaha. Ia terlihat menerima tamu laki-laki, sebagian besar merupakan WNA yang datang menggunakan jasa taksi.


Seorang sopir taksi yang ditemui di sekitar lokasi mengaku kerap membawa tamu ke HERMES Massage dan mengaku mendapat “fee” setelah tamu memesan layanan tertentu di dalam.


“Kalau tamu booking cewek di situ, kami dikasih uang. Sudah biasa,” ujar sopir tersebut, yang meminta identitasnya tidak disebutkan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa layanan yang diberikan tidak sebatas pijat. Tamu disebut dapat memesan perempuan untuk layanan penuh (full service) dengan tarif berkisar Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan dikenal di kalangan pengemudi taksi serta warga setempat.


Sementara itu, izin operasional HERMES Massage diketahui hanya mencakup layanan pijat dan spa. Jika benar terbukti menyalahgunakan izin usaha untuk praktik prostitusi, maka pengelola tempat tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan atau pengiriman untuk tujuan eksploitasi seksual dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.


Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, juga memuat ketentuan larangan terhadap praktik asusila dan eksploitasi seksual terselubung, khususnya dalam Pasal 411 dan 412.


Seorang aktivis perempuan di Batam menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang disinyalir menyimpang dari peruntukan izinnya.


“Kegiatan ini bukan hanya soal moral, tetapi juga rawan masuk kategori perdagangan orang. Harus ada langkah tegas dari aparat,” ujarnya.


Warga sekitar juga mulai merasa terganggu dengan keberadaan tempat tersebut, terutama karena aktivitasnya berlangsung terbuka di siang hari, di luar jam operasional umum spa pada umumnya.


“Tempatnya agak tersembunyi, tapi sopir taksi dan bule itu datang terus, bolak-balik ke sana,” kata seorang pedagang di sekitar kawasan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola HERMES Massage belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi Kompas masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi.


Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran dan penindakan, guna mencegah praktik serupa meluas dan mencoreng citra pariwisata serta keamanan Kota Batam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar