Investigasi Info,Kerinci – Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar yang belum definitif di Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Jambi, dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pensiunan guru agama.Oknum yang berinisial SW (40) diduga melakukan penganiayaan terhadap R (60), warga Desa Mukai Mudik yang juga pensiunan guru agama. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Gunung Kerinci pada Rabu (03/09/2025).Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah serta memar di beberapa bagian tubuh. Korban pun langsung menjalani pengobatan dan melakukan Visum et Repertum berdasarkan surat resmi Kepolisian dengan nomor: 19/IX/Res.1.6./2025/Reskrim.Desakan Aktivis, Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Iwan Efendi, yang juga aktivis Kerinci dan Kota Sungai Penuh, menegaskan agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolsek Siulak Deras, segera memberikan tindakan tegas.> “Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Saya mendesak APH, khususnya Kapolsek Siulak Deras, untuk segera bertindak tegas agar menjadi contoh bagi masyarakat dan pejabat lainnya. Jangan sampai jabatan dipakai untuk bertindak semena-mena,” tegas Iwan Efendi.Anak korban berinisial AHP juga mengaku akan menempuh jalur hukum.> “Saya tidak rela setetes darah pun keluar dari tubuh ibu saya. Pelaku harus bertanggung jawab dan mendapat hukuman setimpal,” ujar AHP.Ia menambahkan, meskipun masih berada di luar kota karena tugas kedinasan, dirinya telah menunjuk pengacara untuk mendampingi proses hukum.Beberapa warga Desa Mulai Mudik turut menyayangkan kejadian tersebut.Seorang warga berinisial P mengatakan:> “Korban adalah orang baik, dihormati, dan disegani. Kami sangat menyesalkan mengapa peristiwa ini bisa terjadi.”Aturan Hukum:Tindakan penganiayaan ini diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, 5 tahun bila mengakibatkan luka berat, dan 7 tahun bila mengakibatkan kematian.Sementara Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan dengan ancaman penjara 3 bulan atau denda.Dengan demikian, oknum Kepsek SW yang statusnya belum definitif berpotensi dijerat pasal pidana sesuai hasil visum dan laporan resmi korban.*IE*
› Tanpa label › iwan : Aktivis Kerinci dan Kota Sungai Penuh Desak APH Tindak Tegas Oknum Kepsek Diduga Aniaya Pensiunan Guru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar