Investigasi Info, Kerinci, 16 Oktober 2025 — Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Awaludin, hari ini melaksanakan kegiatan pembagian sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung di kantor desa setempat.
Sebanyak 64 kepala keluarga (KK) hadir dan menerima sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Program nasional ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mengurangi potensi sengketa yang sering terjadi di masyarakat.
Acara berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme dari warga. Mereka menyambut pembagian sertifikat ini sebagai langkah besar dalam memperkuat hak kepemilikan tanah, sekaligus membuka peluang dalam urusan administrasi, permodalan, maupun pengembangan ekonomi keluarga.
Kepala Desa Koto Kapeh, Awaludin, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan program ini.
> “Alhamdulillah, pembagian sertifikat PTSL di Desa Koto Kapeh berjalan lancar. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan sebaik-baiknya sebagai dasar hukum yang kuat dan jaminan kepastian hak atas tanah mereka,” ujarnya.
Selain penyerahan sertifikat, pihak desa juga memberikan penjelasan terkait pentingnya legalitas tanah dan manfaat sertifikat dalam mencegah permasalahan hukum di masa mendatang.
Keberhasilan pelaksanaan PTSL di Desa Koto Kapeh mendapat apresiasi dari masyarakat dan pemerintah daerah, yang menilai langkah ini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program nasional pertanahan.
Dengan selesainya pembagian sertifikat tanah ini, Desa Koto Kapeh diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan program PTSL secara transparan dan berkelanjutan, demi terciptanya rasa aman serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa."IE"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar