Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Kamis, 09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-09T02:15:59Z

Aktivis Lingkungan Apresiasi Langkah Cepat PSDKP Batam Segel 7 Reklamasi Ilegal di Kepri, Dorong Penindakan Tambang Ilegal Tanpa Dokumen Izin di Pulau Kecil Wilayah Karimun


Batam, investigasi. Info – Sejumlah aktivis lingkungan di Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Batam yang bergerak tegas menyegel tujuh lokasi reklamasi ruang laut tanpa izin di wilayah Kepri hingga Oktober 2025 ini.


Langkah penindakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam menjaga kelestarian laut dan pesisir dari praktik eksploitasi liar yang selama ini marak terjadi di daerah kepulauan.


“Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran PSDKP Batam di bawah kepemimpinan Pak Semuel Sandi Rudupadang. Gerak cepat ini menunjukkan keberpihakan pada kepentingan ekologis dan masyarakat pesisir yang selama ini dirugikan akibat reklamasi ilegal,” ujar salah satu aktivis lingkungan dari Kabupaten Karimun, Rabu (8/10).


Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui PSDKP Batam menyegel tujuh titik kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin di beberapa kabupaten/kota di Kepri.

Adapun lokasi penyegelan meliputi Kabupaten Lingga (1 lokasi), Kabupaten Anambas (2 lokasi), Kabupaten Karimun (2 lokasi) — masing-masing di Pulau Citlim dan Pulau Durai, serta Pulau Batam (2 lokasi) yakni di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil.


Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rudupadang, menegaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan karena kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan izin dasar dalam usaha pemanfaatan ruang laut.


“PKKPRL ini penting untuk memastikan kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut tidak menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat nelayan,” tegas Semuel.


Para pemerhati lingkungan berharap, tindakan tegas ini tidak berhenti pada penyegelan semata, melainkan dilanjutkan dengan proses hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan reklamasi tanpa izin.


“Harus ada tindak lanjut hukum. Selama ini banyak reklamasi di Karimun dan Batam yang dibiarkan berjalan tanpa dasar perizinan yang sah. PSDKP Batam sudah membuka jalan penegakan hukum, sekarang tinggal komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskannya,” ujar aktivis tersebut.


Selain di Kepri, PSDKP Batam juga memiliki wilayah pengawasan meliputi Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Jambi. Dengan luasnya wilayah kerja tersebut, PSDKP terus mendorong kolaborasi masyarakat dan media dalam memantau setiap aktivitas di laut yang berpotensi melanggar aturan.


“KKP memiliki Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang menjadi mata dan telinga kami di lapangan. Kolaborasi dengan masyarakat dan media sangat penting untuk memastikan ruang laut kita tetap lestari,” tutup Semuel.


Sementara itu, aktivis lingkungan di Kepulauan Riau juga mendorong PSDKP untuk memperluas pengawasan dan melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tanpa dokumen izin di pulau-pulau kecil wilayah Karimun, seperti Pulau Parit dan Pulau Kundur, yang diduga turut merusak ekosistem pesisir dan mengancam kehidupan nelayan setempat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar