Pemkab Dairi Tegaskan Penertiban Tempat Hiburan Malam: Diberi Tenggat 10 Hari untuk Lengkapi Izin Usaha
Sidikalang – Pemerintah Kabupaten Dairi menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Hal ini disampaikan dalam rapat tindak lanjut penertiban THM yang berlangsung di ruang rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi, Selasa (7/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Satpol PP, Polres Dairi, Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta sembilan orang perwakilan pengusaha THM. Kegiatan ini didasarkan pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Nomor 300.1/9892/SATPOL PP/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 tentang undangan rapat penertiban tempat hiburan malam.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Polres Dairi menegaskan pentingnya seluruh pengusaha hiburan malam untuk segera melengkapi izin usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah tidak melarang orang berusaha, tetapi usaha tersebut harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita ingin semua tertib administrasi agar tidak ada persoalan di kemudian hari,” tegas Kasat Pol PP Kabupaten Dairi, Horas Pardede, S.E., M.M.
Pardede menambahkan, pemerintah daerah memberikan waktu selama sepuluh hari, hingga 18 Oktober 2025, bagi pengusaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menunjukkan progres dalam pengurusan izin untuk melengkapi berkas ke tahap selanjutnya. Namun, bagi pengusaha yang tidak menunjukkan perkembangan sama sekali, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Bagi yang belum ada progres pengurusan izin hingga hari ini, kami akan menutup total usahanya mulai besok, Rabu (8/10/2025). Ini bukan langkah sepihak, tetapi hasil kesepakatan bersama dalam rapat hari ini,” ujarnya menegaskan.
Dalam rapat tersebut, para pengusaha THM juga menyatakan kesediaannya untuk menandatangani surat kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Dairi. Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menata ulang kegiatan hiburan malam agar tertib, legal, dan sesuai norma sosial masyarakat Dairi.
Penertiban ini, menurut Horas Pardede, bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya untuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban umum.
“Kita ingin Dairi tetap menjadi daerah yang aman, nyaman, dan bermartabat, tanpa menutup peluang ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan, bukan menghindarinya,” pungkas Pardede.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Dairi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mewujudkan lingkungan sosial dan ekonomi yang kondusif dan berkelanjutan.(clara.s)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar