Pemkab Dairi Tegas Tertibkan Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin, Pengusaha Diberi Tenggat 10 Hari
DAIRI —investigasi.info
Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang belum memiliki izin resmi.
Langkah ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Kabupaten Dairi, Selasa (7/10/2025) pukul 14.00 WIB.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Dairi dan dihadiri unsur Polri, Dinas Perizinan, Dinas PUTR, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta perwakilan pengusaha tempat hiburan malam. Selain itu, turut hadir pula perwakilan Satpol PP Provinsi Sumatera Utara dan Direktorat Pol PP Kementerian Dalam Negeri, sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam menegakkan peraturan daerah.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Nomor 300.1/9892/SATPOL PP/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 perihal undangan tindak lanjut penertiban THM.
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha hiburan malam terhadap peraturan perizinan dan ketertiban umum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pembahasan bersama, pemerintah daerah dan pengusaha menyepakati beberapa keputusan strategis:
1. Seluruh pengusaha THM wajib mengurus izin usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Bagi usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menunjukkan progres perizinan, diberikan waktu 10 (sepuluh) hari kerja hingga 18 Oktober 2025 untuk melengkapi seluruh dokumen administratif.
Apabila batas waktu terlewati tanpa penyelesaian, maka Pemkab Dairi akan menutup total operasional usaha tersebut.
3. Bagi usaha yang tidak memiliki progres sama sekali hingga 7 Oktober 2025, diberikan sanksi larangan beroperasi mulai Rabu, 8 Oktober 2025, dan akan dilakukan penutupan permanen.
4. Para pengusaha THM menyatakan kesediaan menandatangani surat kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Dairi sebagai bentuk komitmen menaati aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Dairi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola usaha yang tertib dan sesuai hukum.
> “Kami tidak anti terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, semua harus berjalan sesuai aturan. Bila tidak memiliki izin dan tidak menunjukkan itikad baik, tentu akan kami tertibkan,” ujarnya dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP bersama aparat kepolisian akan melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas hiburan malam yang melanggar peraturan daerah.
Bupati Dairi: Penegakan Aturan Demi Dairi yang Bermartabat
Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, mendukung penuh langkah tegas tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan ketertiban sosial di masyarakat.
> “Kami ingin semua pelaku usaha taat hukum dan beroperasi secara tertib. Kabupaten Dairi membuka ruang investasi, tetapi harus dalam koridor aturan yang menjunjung nilai moral dan sosial masyarakat kita,” ujar Bupati.
Beliau menambahkan, penertiban ini bukan bentuk pembatasan, melainkan langkah penataan agar setiap kegiatan usaha berjalan sehat, transparan, dan bertanggung jawaban
Komitmen Bersama Menuju Ketertiban dan Iklim Usaha Sehat
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Pemkab Dairi dan para pengusaha THM.
Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam membangun iklim usaha hiburan yang tertib, aman, dan sesuai norma hukum serta sosial masyarakat.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Dairi menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan daerah dan menciptakan tata kelola usaha yang berkeadilan serta berkelanjutan.(clara s)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar