Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 24 Oktober 2025, Oktober 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-24T08:08:39Z
Berita BPN Dairi

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kalimantan Timur




 Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kalimantan Timur

Samarinda/investigasi.info

 Dalam upaya mempercepat kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pertemuan bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan di Kalimantan Timur, Jumat (24/10/2025).


Pertemuan yang berlangsung penuh keakraban ini menjadi wadah dialog “dari hati ke hati” antara Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dengan para pemangku kepentingan terkait sertipikasi tanah wakaf, masjid, dan musala. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, terutama yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.


 “Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati mengenai masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga soal menjaga amanah umat,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.


Ia menegaskan bahwa tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan aset umat yang memiliki nilai spiritual dan sosial tinggi. Oleh karena itu, perlu ada perlindungan hukum agar tidak terjadi tumpang tindih, sengketa, atau alih fungsi di kemudian hari.


Selain memberikan arahan, Menteri Nusron juga mendorong agar pengurus masjid, musala, dan lembaga keagamaan proaktif dalam mengajukan sertipikasi melalui program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah (PSTWRI) yang telah dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN.


“Negara hadir untuk melindungi aset umat. Sertipikat bukan hanya selembar kertas, melainkan bukti sah bahwa tanah tersebut diakui dan dijamin keberadaannya oleh hukum,” lanjutnya.


Pertemuan ini juga membahas berbagai kendala di lapangan, seperti kurangnya dokumen pendukung, status tanah hibah yang belum jelas, serta pemahaman masyarakat tentang proses sertipikasi. Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberikan pendampingan teknis dan kemudahan prosedural agar sertipikasi dapat terlaksana dengan cepat dan transparan.


Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan serta memperkuat tata kelola agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Melalui dialog terbuka tersebut, Menteri Nusron berharap kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dapat terus terjalin, sehingga tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Kalimantan Timur memperoleh kepastian hukum yang kuat dan bermanfaat bagi generasi mendatang.

(Cla.s)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar