BPN Dairi Imbau Warga Segera Selesaikan Administrasi Pertanahan dan Dokumen Kepemilikan Tanah
DAIRI /investigasi info
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Dairi mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan administrasi pertanahan serta dokumen kepemilikan tanah, baik secara perorangan maupun bersama. Langkah ini penting guna memastikan kepastian hukum atas aset tanah milik masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Daud Wijaya Sitorus, menegaskan bahwa legalitas tanah merupakan fondasi utama bagi kesejahteraan dan stabilitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, penyelesaian dokumen pertanahan, seperti akta hak milik dan sertipikat tanah, tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang masyarakat untuk mengakses berbagai program pemerintah dan lembaga keuangan.
> “Kami mengajak masyarakat Dairi untuk segera menuntaskan administrasi pertanahan dan kepemilikan tanah. Hal ini penting agar hak masyarakat diakui secara hukum dan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi keluarga maupun desa,” ujar Daud Wijaya di Sidikalang, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, Kantah Dairi terus mendorong masyarakat yang telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan, agar proses penerbitan sertipikat dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
> “Jika masih ada warga yang belum menerima sertipikat atau belum mengurus akta kepemilikan, kami harap segera berkoordinasi dengan pemerintah desa. BPN akan memastikan setiap hak masyarakat tersalurkan dengan baik dan transparan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, BPN Dairi juga berkomitmen memperluas cakupan program PTSL di tahun mendatang, dengan menargetkan tambahan sekitar 500 bidang tanah yang akan didaftarkan. Program ini diharapkan menjadi pendorong utama bagi peningkatan nilai ekonomi tanah serta mendukung penguatan badan usaha milik desa (BUMDes) berbasis aset legal.
Melalui upaya tersebut, BPN Dairi mengajak seluruh masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya legalitas tanah sebagai dasar pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.(c.siahaan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar