Tanjungpinang, Investigasi.info -
Herman diduga salah satu bos besar yang mengendalikan perjudian berkedok Gelper di komplek suka berenang.
Tidak main main Herman bahkan mengendalikan lebih dari satu arena perjudian di kota Tanjungpinang.
Dikutip dari beberapa pemberitaan media lokal, Herman juga diduga mengendalikan perjudian bola pimpong yang mana kegiatan tersebut cukup meresahkan.
Salah satu nya Max zone, Herman dikabar kan menggunakan izin usaha gelanggang permainan anak-anak untuk menutupi kedok perjudian,dengan modus setiap pemenang akan mendapatkan hadiah rokok atau boneka yang dapat ditukarkan menjadi uang.
Max zone juga diduga beroprasi selama 24 jam dan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 5 THN 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Ironis nya aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap aktifitas perjudian yang berada di seputaran komplek suka berenang.
Diminta kepada APH khusus nya kepolisian untuk mengungkap praktek perjudian yang dapat merusak generasi bahkan menghancurkan perekonomian masyarakat.
(Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar