Batam – investigasi.info - Mama Salon & Spa yang berlokasi di Komplek Ruko Nagoya Paradise Center Blok E Nomor 8, Kelurahan Batu Selicin, Kota Batam, kembali menjadi sorotan usai muncul dugaan praktik prostitusi terselubung di balik layanan spa dan perawatan kecantikannya.
Isu ini mencuat setelah sejumlah warga dan pengunjung mengaku mendapati aktivitas mencurigakan, termasuk layanan “open BO” dan “ST” (short time) yang diduga bisa dipesan baik di dalam ruangan maupun diantarkan ke hotel pelanggan.
Ketika wartawan Tajuk.online mencoba meminta konfirmasi dari pihak pengelola, nomor yang disebut-sebut milik pemilik salon, Cece Linlin, justru dialihkan ke seseorang bernama Andini. Dalam keterangannya, Andini mengaku sebagai admin Mama Salon & Spa yang diberi surat kuasa dari bagian humas.
Andini menegaskan bahwa segala bentuk konfirmasi media akan diteruskan kepada pemilik
“Kalau soal kuasa itu internal kami. Kalau ada yang mau dikonfirmasi silakan melalui saya, nanti akan saya teruskan,” ujarnya.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti surat kuasa tersebut, Andini tidak menampilkannya. Sebaliknya, ia mempertanyakan legalitas media yang melakukan konfirmasi.
“Legalitas media yang bertanya juga perlu jelas. Kami tetap akan menyampaikan kepada pimpinan, karena humas sedang berada di luar kota,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mama Salon & Spa belum memberikan bantahan atau klarifikasi langsung dari pemilik , selain jawaban dari admin bernama Andini tersebut.
Sementara itu, permintaan konfirmasi ke Kanit PPA Polresta Barelang mengenai laporan dugaan praktik prostitusi di lokasi tersebut juga belum mendapat tanggapan resmi.
Beberapa tokoh masyarakat mendesak aparat hukum agar segera melakukan razia dan penyelidikan menyeluruh demi mencegah praktik prostitusi berkedok salon/spa semakin menjamur di Batam.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan pentingnya akses informasi publik. Atas dasar itu, investigasi.info akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu jawaban resmi dari pemilik Mama Salon & Spa maupun aparat penegak hukum.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar