Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Sabtu, 04 Oktober 2025, Oktober 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-04T07:40:57Z

Pulau Citlim Rusak, Dedi Jarliyostika Tuntut KLHK Kepri Turun Tangan



Karimun, investigasi.info – Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi Hanura, Dedi Jarliyostika, ST, mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kepulauan Riau untuk segera turun meninjau kerusakan lingkungan di Pulau Citlim. Desakan ini disampaikan setelah muncul dugaan adanya aktivitas PT Jenni Prima Sukses, perusahaan yang diketahui mengantongi izin lingkungan dari KLHK Kepri. Dedi menilai, keberadaan izin tersebut harus disertai pengawasan ketat agar tidak berdampak buruk terhadap ekosistem.


“Kadis KLHK Kepri yang telah mengeluarkan izin lingkungan untuk PT Jenni Prima Sukses jangan hanya diam. Segera turun ke Pulau Citlim dan lihat sendiri kerusakan yang terjadi. Jangan sampai izin yang diberikan justru merusak lingkungan dan merugikan daerah,” tegas Dedi, Jumat (3/10/2025).


Pulau Citlim yang terletak di pesisir Kabupaten Karimun sebelumnya dikenal sebagai kawasan dengan ekosistem laut yang kaya, mulai dari terumbu karang, padang lamun, hingga habitat ikan karang. Namun kini kondisi ekosistem tersebut diduga mulai mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan.


Dedi menegaskan DPRD Karimun siap mengawal kasus ini dan mendorong pemerintah provinsi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang diberikan. “Kalau memang terbukti PT Jenni Prima Sukses melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan, izinnya harus ditinjau ulang,  Pulau Citlim harus diselamatkan,” ujarnya.


Politisi Hanura itu juga menekankan pentingnya tindakan segera dari pemerintah. Menurutnya, kerusakan ekosistem laut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi. “Apalagi sekarang musim penghujan, dikhawatirkan limbah PT Jenni Prima Sukses itu turun ke laut,” pungkas Dedi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar