Investigasi Info, Kerinci – Kericuhan terjadi di Desa Sungai Batu Gantih Mudik, Jumat (3/10/2025), yang dipicu persoalan material proyek desa dan keberadaan alat berat dari tambang ilegal. Insiden ini sempat menimbulkan isu liar di media sosial tentang adanya pengeroyokan terhadap mantan Kades Sungai Batu Gantih Hilir, Syafrita. Namun, keterangan saksi mata dan aparat di lokasi menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
Kronologi Kericuhan, Kejadian bermula ketika sebuah mobil tronton pengangkut alat berat berhenti di depan rumah Kepala Desa Sungai Batu Gantih Mudik, Suardesi. Di belakangnya datang mobil yang dikendarai oleh mantan Kades Syafrita.
Saksi mata, pak Serly, menyebut Syafrita sempat berteriak menanyakan keberadaan Suardesi. Pertanyaan keras itu terdengar hingga ke rumah kades. Saat Suardesi keluar, ketegangan pun terjadi.
Syafrita mencoba memukul, namun ditepis oleh Suardesi yang kemudian membalas satu kali pukulan hingga membuat Syafrita terhuyung dan kepalanya terbentur ke mobil. Warga sekitar segera melerai, sehingga tidak ada pengeroyokan seperti yang beredar di media sosial.
“Tidak ada pengeroyokan yang dilakukan oleh Kades Suardesi terhadap Syafrita, seperti yang disampaikan di media sosial itu tidak benar,” tegas saksi di lokasi.
Aparat Turun Tangan, Kericuhan tersebut turut disaksikan oleh pihak TNI dan Kapolsek Gunung Kerinci yang hadir di lokasi. Kehadiran aparat memastikan situasi terkendali dan membuktikan bahwa tidak ada pengeroyokan.
Lebih lanjut, alat berat yang berada di lokasi diketahui berasal dari tambang milik P. Adit, yang notabenenya ilegal dan sudah dilarang oleh Babinsa maupun aparat desa. Fakta ini justru menambah sorotan karena keberadaan tambang ilegal disebut-sebut menjadi pemicu ketegangan.
Pencemaran Nama Baik dan Pelemparan Rumah, Isu pengeroyokan yang beredar luas di media sosial dinilai sebagai pencemaran nama baik terhadap Kades Suardesi. Sesuai Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, penyebar fitnah dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
Selain itu, pasca keributan rumah Kades Suardesi sempat dilempari oleh pihak keluarga Syafrita. Tindakan ini termasuk tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan atau denda.
Akar Masalah, Keributan dipicu oleh tudingan Syafrita bahwa Kades Suardesi masih berutang material kepada saudaranya, Ujang (P. Adit). Namun perangkat desa dan pekerja proyek menegaskan seluruh pembayaran sudah lunas sesuai bukti. Suardesi bahkan siap membayar jika ada bukti sah, namun hingga kini bukti tersebut tidak pernah diperlihatkan.
Tanggapan Kades Suardesi, Saat dikonfirmasi awak media, Kades Suardesi meminta masyarakat tidak terprovokasi isu-isu yang tidak sesuai kenyataan.
“Saya minta jangan ada yang mengiring opini, karena hidup adalah realita. Saksi-saksi banyak, silakan ditanya langsung,” ujar Suardesi menegaskan.
Masyarakat berharap persoalan ini segera diselesaikan melalui jalur hukum. Aparat diminta tegas menindak pencemaran nama baik di media sosial, aksi pelemparan rumah, serta aktivitas tambang ilegal yang menjadi sumber persoalan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Sungai Batu Gantih Mudik.*IE*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar