Bintan, investigasi.info– Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di Indonesia kini menjadi sorotan publik, terutama di tengah maraknya kembali tambang pasir tanpa izin di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam pernyataannya pada 29 September 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan menindak siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.
“Kita harus brantas tambang ilegal, karena ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merampok kekayaan negara,” tegas Presiden Prabowo.
Instruksi tersebut bahkan telah dilaksanakan di Kepulauan Bangka Belitung, di mana 1.000 tambang ilegal berhasil ditutup melalui operasi gabungan TNI, Polri, dan Bea Cukai. Langkah itu menyelamatkan potensi keuangan negara hingga Rp22 triliun dalam empat bulan, dan ditargetkan mencapai Rp45 triliun hingga 2026.
Namun, di wilayah Kecamatan Galangbatang, Kabupaten Bintan, aktivitas tambang pasir ilegal justru kian marak. Pantauan di lapangan memperlihatkan deretan truk pengangkut pasir keluar masuk lokasi galian di Kampung Jawa dan Misiran, tanpa pengawasan berarti.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, telah mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
“Kalau ingin menambang, urus perizinannya dulu,” ujarnya.
Sayangnya, peringatan tersebut tidak diindahkan. Warga sekitar mengeluhkan dampak lingkungan dan kerusakan jalan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Setiap hari truk pasir hilir-mudik, jalan rusak, dan debu masuk ke rumah. Kami mohon pemerintah pusat turun tangan,” keluh seorang warga.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: kapan instruksi Presiden Prabowo untuk memberantas tambang ilegal diterapkan juga di Bintan?
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Warga berharap, Presiden Prabowo memerintahkan operasi langsung di Kepulauan Riau sebagaimana yang dilakukan di Bangka Belitung, agar praktik tambang ilegal di Bintan segera dihentikan dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kalau Presiden sudah memerintahkan pemberantasan tambang ilegal secara nasional, aparat di daerah wajib tunduk dan melaksanakan,” ujar salah satu aktivis lingkungan kepulauan Riau
Dengan ketegasan instruksi Presiden Prabowo, masyarakat menanti langkah nyata pemerintah pusat untuk menjadikan Bintan bersih dari tambang pasir ilegal, demi menjaga lingkungan dan menegakkan keadilan hukum di seluruh wilayah Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar