Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Kamis, 30 Oktober 2025, Oktober 30, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-29T19:09:57Z

Kades Sugie dan Seorang Warga Ditahan, Terbongkar Modus 44 Sporadik Fiktif di Karimun


Karimun, investigasi.info — Penegakan hukum di Kabupaten Karimun kembali menyorot perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menahan dua orang tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan 44 surat sporadik fiktif di wilayah Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar.


Kedua tersangka berinisial M, selaku Kepala Desa Sugie, dan Dj, warga yang dikenal aktif sebagai penggerak masyarakat dalam pengurusan surat tanah.


Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa penerbitan surat keterangan penguasaan tanah itu dilakukan tanpa verifikasi dan pengukuran resmi, bahkan sebagian menggunakan identitas warga luar desa yang tidak pernah menguasai lahan. Ironisnya, sebagian besar lokasi yang diklaim dalam sporadik tersebut ternyata masuk kawasan mangrove dan hutan lindung.


Menurut Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono, hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur keuntungan pribadi dan pelanggaran berat terhadap prosedur administrasi pertanahan.


> “Ada cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan objektif dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” ujar Denny.




Kasus ini bermula sejak akhir tahun 2023, ketika muncul rencana investasi di Desa Sugie. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan momentum kebutuhan lahan dengan menerbitkan sporadik cepat tanpa dasar hukum yang sah.


Kini, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.


Kejari Karimun menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan administrasi desa dalam pengelolaan lahan, dan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan mendukung Asta Cita pemberantasan korupsi sebagaimana instruksi Jaksa Agung.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar