Batam, investigasi. Info — Aktivitas cut and fill berskala besar di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terus menuai sorotan publik. Proyek pematangan lahan yang diduga belum mengantongi izin lengkap ini tetap beroperasi dengan intensitas tinggi di lapangan, meski belum jelas status dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.
Pantauan di lapangan menunjukkan deretan truk pengangkut tanah keluar-masuk lokasi proyek hampir tanpa henti. Suara alat berat terdengar hingga ke permukiman warga, disertai tumpukan tanah dan debu tebal yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Tidak terlihat papan proyek yang menunjukkan legalitas kegiatan, sehingga memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut belum memiliki izin resmi.
“Sudah tidak nyaman, setiap hari debu masuk ke rumah, jalanan juga becek karena lumpur dari truk proyek,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Ia berharap pemerintah turun tangan untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut sampai ada kejelasan perizinan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus terlebih dahulu memperoleh izin lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa kegiatan penimbunan dan cut and fill wajib melalui kajian lingkungan dan persetujuan teknis dari instansi berwenang seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hasil penelusuran juga menemukan indikasi bahwa material tanah hasil pengerukan dari lokasi proyek diduga dikirim ke wilayah Tanjung Uma dan Kampung Nelayan tanpa kejelasan izin angkut maupun tujuan pemanfaatannya. Beberapa sopir truk yang dikonfirmasi memilih bungkam, hanya mengatakan mereka “sekadar menjalankan perintah.”
Publik kini menanti langkah konkret dari BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan aparat penegak hukum untuk menertibkan proyek yang dianggap berpotensi melanggar tata ruang serta mencemari lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek belum memberikan tanggapan resmi. Awak media masih berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup, BP Batam, serta Wali Kota Batam untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait legalitas proyek pematangan lahan di Kabil Nongsa tersebut
 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar