Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-01T05:31:41Z
DaerahEdukasi

TP-PPK Desa Pematang Sei Baru Rangkap Jabatan Jadi Bendahara Desa Sei Apung, GARUDA SUMUT Soroti Dugaan Pelanggaran UU


Tanjungbalai, Investigasi,info, - 

Praktik rangkap jabatan kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa Ketua Tim Pengelola Pembangunan dan Pengadaan Kegiatan (TP-PPK) Desa Pematang Sei Baru juga merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa Sei Apung. Fakta ini memantik kritik keras dari Ketua Gerakan Aspirasi Rakyat Untuk Daerah Sumatera Utara (GARUDA SUMUT), yang menilai tindakan tersebut melanggar aturan tata kelola pemerintahan desa dan Undang-Undang kepegawaian.


Dalam regulasi, perangkat desa dituntut untuk bekerja sesuai tupoksi masing-masing, agar tercipta transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan. Namun, dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum Ketua TP-PPK ini justru membuka ruang rawan penyalahgunaan kewenangan, khususnya terkait pengelolaan anggaran desa.

“Ini jelas bentuk pelanggaran aturan. Bagaimana mungkin seseorang bisa merangkap jabatan di dua desa sekaligus? Apalagi posisi yang diemban berkaitan langsung dengan keuangan dan pembangunan desa. Hal ini bukan hanya cacat prosedural, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tegas Rafiqi Hilmi Sitorus Ketua GARUDA SUMUT dalam keterangannya di Tanjungbalai, Rabu (1/10/2025). 

Menurutnya, rangkap jabatan seperti ini bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur soal perangkat desa. Aturan tersebut menekankan larangan perangkapan jabatan untuk mencegah terjadinya monopoli kebijakan dan potensi korupsi di tingkat desa.


Lebih jauh, GARUDA SUMUT mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat kabupaten, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan menelusuri kasus ini. Pasalnya, jika dibiarkan, praktik rangkap jabatan bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di wilayah Sumatera Utara.


“Kami tidak ingin desa dijadikan ladang kekuasaan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Rakyat harus dilindungi, bukan dikorbankan. Kami menuntut agar yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum,” pungkasnya.


Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, khususnya masyarakat desa yang menilai adanya praktik “main aman” dalam birokrasi desa. Pertanyaannya, apakah pihak berwenang akan bertindak tegas atau justru membiarkan pelanggaran ini menjadi kebiasaan. 


Saat Jurnalis Infestigasi.info mengkonfirmasi Kepala Desa Pematang Sei Baru melalui via whatsapp tidak menjawab walau sudah centang dua, sampai berita ini kemeja Redaksi. (Zulham). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar