Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-01T02:06:41Z

Pemkab Majalengka Ajukan RAPBD Tahun 2026 Sebesar Rp3. 055 Triliun


          Majalengka Investigasi. Info


Majalengka,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengajukan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 di hadapan DPRD Kabupaten Majalengka dalam acara Rapat Paripurna DPRD tentang menyampaikan RAPBD tahun 2026.a


Acara yang di hadiri anggota DPRD Kabupaten Majalengka, dibuka langsung Ketua DPRD Majalengka, H. Didi Supriadi yang berlangsung di Gedung Bhineka Yudha Sawala DPRD Majalengka, Selasa (30/09/2025).


Bupati Majalengka, H. Eman Suherman dalam pengantar Pidatonya mengatakan sebelum menyampaikan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2026, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan pasal 311 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang keuangan Daerah, Kepala Daerah — wajib membawa rencana daerah tentang APBD diikuti dan penjelasan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan - undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. 


Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan diawali dari sisi pendapatan Daerah, dan Pendapatan Daerah Pada APBD Tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp.3,055 Triliun atau turun 0,55 % jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp.3,072 Triliun. 


Pendapatan Asli Daerah Pada APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 670,459 miliar atau naik 2,17 % jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2025 sebesar Rp. 656.194 miliar.


Pendapatan tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp.259,102 miliar atau naik sebesar 1,38% jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2025 Sebesar Rp 255,578 miliar.


Retribusi Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 392,251 miliar atau naik Sebesar 3,19% jika dibandingkan dengan tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 380,115 miliar.


Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp 8,089 miliar atau turun sebesar 15,18% jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2025 mencapai Rp. 9,609 miliar. 


Selain itu Pemkab Majalengka juga mencari PAD yang sah sebesar Rp. 11,016 miliar atau naik 1,14 % jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 10,891 miliar. 


“Pendapatan transfer antar daerah pada APBD tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp.143.576 miliar atau naik 1,50% jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2025 sebesar Rp.141.454 miliar.” tutur Bupati.


Bupati berharap berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026 dalam struktur defisit antara pendapatan dan belanja, meskipun demikian nilai defisit yang terjadi masih di bawah batas maksimal defisit yang ditetapkan peraturanan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.


“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2026, hal ini dimaksudkan agar Pembangunan daerah dapat dilakukan tepat waktu, tepat sasaran serta dapat memberikan efek multiplier terhadap kehidupan ekonomi masyarakat,” ungkap Bupati.


Kabiro (Hendar Suhendar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar