Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Kamis, 06 November 2025, November 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-06T15:03:20Z

Edarkan Minuman Tanpa Pita Cukai, Panda Club dan Formosa KTV Didenda Puluhan Juta — Publik Pertanyakan, Mengapa First Club Tak Disentuh Razia?


Batam, investigasi. Info — Bea Cukai Batam menjatuhkan sanksi denda kepada dua tempat hiburan malam, yakni Panda Club dan Formosa KTV, setelah terbukti mengedarkan minuman beralkohol (mikol) tanpa dilekati pita cukai resmi.


Kedua tempat hiburan tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena mengedarkan minuman beralkohol tanpa cukai.


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan terhadap Formosa KTV dilakukan karena melanggar Pasal 14 UU Cukai, yang mengatur sanksi administratif berupa denda minimal Rp20 juta bagi pihak yang beroperasi tanpa izin resmi.


 “Atas pelanggaran tersebut telah diterbitkan billing DJBC untuk sanksi administrasi sebesar Rp20 juta,” jelas Evi, Rabu (5/11/2025).


Sementara itu, penindakan terhadap Panda Club, yang berlokasi di lantai dua One Batam Mall, dilakukan pada 28 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 99,54 liter minuman beralkohol dalam 246 botol dan kaleng tanpa pita cukai. Temuan tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022, pengelola dapat menyelesaikan perkara tanpa proses penyidikan dengan membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berdasarkan perhitungan dalam PMK Nomor 160 Tahun 2023, Panda Club diwajibkan membayar denda sebesar Rp25.680.000, yang telah disetorkan ke rekening Bea dan Cukai Batam di Bank Mandiri.


Penindakan ini bermula dari operasi gabungan antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Bea Cukai Batam pada 27 Oktober 2025 malam, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan peredaran mikol ilegal serta keberadaan pekerja asing tanpa izin di Panda Club.


Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah botol mikol tanpa pita cukai. Evi menegaskan, penyitaan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Batam untuk menegakkan aturan dan melindungi penerimaan negara dari kebocoran cukai.


 “Pengawasan terhadap peredaran barang tanpa izin resmi, terutama di tempat hiburan malam, akan terus kami perketat,” tegasnya.


Namun, di balik langkah tegas tersebut, muncul pertanyaan dari kalangan publik Kota Batam: mengapa tempat hiburan malam “First Club” tidak ikut dirazia?

Sejumlah warga menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum di sektor hiburan malam.


“Belakangan ini, pemberitaan tentang First Club cukup ramai — mulai dari dugaan keberadaan pekerja WNA tanpa izin, pelanggaran jam operasional, hingga indikasi penyalahgunaan narkoba. Tapi anehnya, saat operasi gabungan dilakukan, tempat itu justru tidak tersentuh razia. Ada apa?” ujar salah satu warga Batam yang enggan disebutkan namanya.


Publik berharap agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya, terutama terhadap tempat hiburan malam yang kerap disebut melanggar berbagai aturan.


 “Kalau penegakan hukum ingin dipercaya masyarakat, ya harus adil. Jangan sampai ada tempat yang seolah kebal hukum,” tambahnya.


Masyarakat kini menantikan langkah lanjut dari pihak berwenang, apakah First Club Batam juga akan diperiksa atau dibiarkan tanpa tindakan, meski namanya sering muncul dalam pemberitaan terkait pelanggaran hukum.


Kami dari awak media investigasi.info masih berupaya menghubungi pihak penegak hukum dan terkait demi pemberitaan yang berimbang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar