Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Kamis, 06 November 2025, November 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-06T14:44:25Z

Kejati Kepri dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


BATAM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan layanan antar lembaga dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (6/11/2025).


Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Regional CEO I/Sumatera 1 Bank Mandiri I Gede Raka Arimbawa, bertempat di Hotel Aston Batam – Orchad Meeting Room Lt. 1. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank Mandiri dengan Kejaksaan Negeri Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Natuna.


Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Bank Mandiri. Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance/LA), audit hukum (Legal Audit), serta tindakan hukum lainnya.


Regional CEO I/Sumatera 1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, I Gede Raka Arimbawa, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas terjalinnya kolaborasi strategis ini. Menurutnya, kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen dalam memperkuat tata kelola dan integritas lembaga.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan setiap langkah pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah berjalan efisien, transparan, serta berorientasi pada kemaslahatan bersama,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara Kejaksaan dan BUMN untuk memperkuat sinergi serta menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) dengan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa Kejaksaan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, memiliki kewenangan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain guna melindungi kepentingan negara.


“Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri siap mendukung sepenuhnya upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum Badan Usaha Milik Negara demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel,” tegas J. Devy Sudarso.


Ia menambahkan, fungsi Kejaksaan tidak hanya sebatas penuntutan perkara pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Acara penandatanganan dihadiri oleh para pejabat utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional I/Sumatera 1, pejabat utama Kejati Kepri, para asisten dan Jaksa Pengacara Negara, serta para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Provinsi Kepulauan Riau.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar