Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 21 November 2025, November 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-21T06:07:45Z

Imigrasi Sungai Penuh Diduga Terapkan Syarat Tambahan Tak Resmi, LSM PKLH: “Harus Dievaluasi, Jangan Bebani Warga!”

Investigasi Info, Kerinci – Sungai Penuh — Pelayanan publik kembali menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan dugaan adanya syarat tambahan yang tidak resmi pada proses pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci–Sungai Penuh. Persyaratan yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi itu dinilai menambah beban dan memperlambat proses pelayanan.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa mereka telah memenuhi dokumen standar sesuai aturan pusat, tetapi ketika sampai di Kantor Imigrasi Sungai Penuh, petugas meminta dokumen tambahan yang tidak tercantum dalam prosedur nasional.

> “Kami sudah membawa dokumen sesuai aturan pusat, tapi di sini ditambah-tambah lagi. Ini membuat proses makin lama dan membingungkan,” keluh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa juga datang dari warga lain yang berharap pelayanan imigrasi dapat berjalan sesuai standar nasional, bukan berdasarkan kebijakan yang berbeda-beda di lapangan.
LSM PKLH: "Tidak Ada Instansi yang Berhak Menambah Syarat Tanpa Dasar Hukum"

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, LSM Peduli Kehutanan dan Lingkungan Hidup (PKLH) turun langsung melakukan pemantauan. Lembaga yang dikenal aktif dalam kontrol sosial dan pengawasan tata kelola pemerintahan itu menilai praktik penambahan syarat tanpa payung hukum jelas merupakan bentuk pelanggaran prosedur.

Ketua PKLH, Wandi Adi, S.Sos, didampingi Sekretaris Iwan E, menyampaikan kritik keras terkait temuan tersebut.

> “Kami menerima banyak laporan terkait syarat tambahan yang tidak sesuai aturan pusat. Pelayanan publik seperti imigrasi tidak boleh menambah persyaratan tanpa dasar hukum. Ini membebani masyarakat dan harus segera dievaluasi,” tegasnya.
Wandi menjelaskan bahwa prosedur imigrasi merupakan aturan nasional yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Apabila ada kantor yang memunculkan persyaratan tambahan, hal tersebut berpotensi menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

> “Kami sebagai lembaga kontrol sosial berkewajiban mengawasi tata kelola pemerintahan. Jika ada pelayanan publik yang tidak sesuai ketentuan, PKLH wajib bersuara. Ini akan kami laporkan ke Kanwil Kemenkumham Jambi dan ombudsman untuk dilakukan peninjauan,” tambah Iwan E.
PKLH Desak Evaluasi Menyeluruh dan Transparansi Kebijakan
LSM PKLH menegaskan perlunya evaluasi internal di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci–Sungai Penuh, terutama terkait dasar penerapan syarat-syarat baru yang tidak tertera dalam standar nasional.

Wandiadi ,S,Sos selaku ketua LSM PKLH, menekankan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, transparan, serta tidak membebani.

> “Aturan tidak boleh ditafsirkan semaunya. Jika ada syarat yang diberlakukan, harus berdasarkan dasar hukum yang jelas. Masyarakat tidak boleh dirugikan karena kebijakan yang tidak jelas ini,” ungkapnya.
LSM PKLH juga meminta pihak imigrasi membuka informasi secara jujur kepada publik. Menurut mereka, transparansi adalah kunci untuk menghindari dugaan pungutan liar maupun penyimpangan prosedur.

> “Kami mendesak pihak Imigrasi Sungai Penuh menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jika berbeda dengan ketentuan pusat, apa alasan dan dasar hukumnya? Jangan sampai warga merasa dipersulit,” tambah Wandi.

Purnomo Disorot sebagai Kepala Kantor, Sebagai penanggung jawab penuh, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci–Sungai Penuh, Purnomo, Amd.Im., S.H., M.A.P., diminta segera memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait polemik yang berkembang ini.

LSM PKLH menilai klarifikasi dari pimpinan instansi sangat penting untuk meredam keresahan dan menjawab dugaan bahwa adanya syarat tambahan tersebut berlangsung tanpa regulasi yang jelas.

Belum Ada Respons Resmi dari Pihak Imigrasi,Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci–Sungai Penuh belum memberikan klarifikasi maupun pernyataan resmi terkait polemik syarat tambahan dalam pengurusan paspor.

LSM PKLH menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan jawaban pasti dari pihak berwenang dan memastikan pelayanan publik tidak menyengsarakan masyarakat. Berlanjut… IE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar