Kejati Geledah Kantor Gubernur Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Makassar,Investigasi- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (20/11/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi proyek hortikultura pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.45 Wita dan dikawal ketat oleh personel Pomdam XIV/Hasanuddin. Ruangan-ruangan di lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel) ikut diperiksa, termasuk ruang Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh.
Salah satu petugas kejaksaan mengatakan bahwa langkah ini masih dalam rangka penguatan penyidikan.
“Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar,” katanya.
Operasi penyidikan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady. Kantor Gubernur menjadi lokasi ketiga setelah penggeledahan di sebuah rumah di Kabupaten Gowa dan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.
Di kantor TPHBun, sejumlah ruangan penting turut diperiksa, seperti ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Subbagian Keuangan. Dari lokasi itu, penyidik tampak membawa satu koper hitam yang diyakini berisi dokumen proyek.
Seorang staf dinas yang berada di lokasi menyebut,
“Itu laporan keuangan dan berkas terkait proyek, sepertinya untuk bahan pemeriksaan.”
Sumber internal penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian data.
“Ada selisih jumlah bibit antara laporan dan kondisi lapangan. Ini sementara kami cocokkan,” ungkap sumber tersebut.
Sejumlah pejabat teknis mulai diperiksa, termasuk pihak yang terkait dengan proses penganggaran. Aspidsus Kejati Sulsel mengatakan pihaknya bersikap profesional.
“Semua dokumen kami verifikasi. Kalau ditemukan keterlibatan, pasti kami tindak,” tegasnya.
Ia menambahkan,
“Tidak ada yang kebal hukum.”
Organisasi mahasiswa yang pertama kali melaporkan dugaan korupsi proyek ini menegaskan harapannya agar penanganan kasus tidak berlarut-larut.
“Kami melapor karena menemukan banyak kejanggalan. Jika buktinya sudah cukup, Kejati jangan menunggu lama untuk tetapkan tersangka,” ujar jubir mereka.
Menurut mereka, anggaran sebesar Rp60 miliar seharusnya memberi dampak besar bagi petani.
“Kalau anggarannya benar digunakan, harusnya perkebunan nanas berkembang, bukan malah jadi masalah hukum,” tambahnya.
Seorang pengamat antikorupsi Sulsel juga memberikan pandangannya.
“Proyek bernilai puluhan miliar biasanya melibatkan banyak pihak. Kalau benar ada penyimpangan, aktor-aktornya pasti bukan level bawah,” ujarnya.
Ia menilai langkah Kejati yang menggeledah tiga lokasi penting adalah sinyal bahwa penyidikan mulai mengarah ke inti persoalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sulsel belum mengumumkan pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Seorang petugas hanya menyampaikan keterangan singkat.
“Masih pendalaman,” katanya.
Penyidik kini menelaah dokumen-dokumen yang disita, termasuk laporan realisasi proyek, aliran dana, dan bukti kontrak pengadaan bibit nanas.
Reporter",(Kul indah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar