Investigasi Info, Kerinci — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Kabupaten Kerinci telah mengajukan data ormas dan LSM sebagai
calon penerima hibah daerah. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun ormas
atau LSM yang menerima realisasi hibah dari Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Kondisi ini berbeda dengan beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Jambi yang
sudah ada menyalurkan hibah secara rutin setiap tahun.
Padahal, sejumlah organisasi di Kerinci memiliki rekam jejak yang kuat serta
kontribusi nyata di tengah masyarakat. Salah satunya adalah LSM Peduli
Keadilan Lingkungan Hidup (PKLH), yang selama ini aktif mendukung kegiatan
sosial, kemanusiaan, dan program pemerintah daerah.
Pada tahun 2004, LSM PKLH melaksanakan pembagian sembako dan paket takjil
kepada warga kurang mampu saat bulan Ramadan. PKLH juga terlibat langsung
membantu masyarakat melalui penyaluran bantuan darurat kepada korban kebakaran
di Siulak Deras Mudik dan aktif mendukung berbagai kegiatan Pemerintah
Kabupaten Kerinci di sektor sosial dan lingkungan.
Secara administrasi, PKLH telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penerima
hibah pemerintah. Organisasi ini sudah terdaftar resmi di Kasbangpol Kabupaten
Kerinci, bahkan juga telah terdaftar dan memenuhi syarat di Kasbangpol
Provinsi Jambi, yang memperkuat legitimasi dan legalitas organisasi.
Ketua LSM PKLH, Wandiadi, S.Sos, saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa
PKLH tetap bekerja untuk masyarakat meski belum mendapatkan dukungan hibah.
“Kami sudah memenuhi semua persyaratan, baik di kabupaten maupun provinsi.
PKLH akan tetap melaksanakan kegiatan sosial karena itu komitmen kami. Namun
tentu kami berharap pemerintah daerah dapat memberi perhatian, agar ormas yang
benar-benar aktif dapat lebih maksimal membantu masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa hibah daerah bukan hanya soal bantuan dana, tetapi
dukungan terhadap organisasi yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam
menyentuh masyarakat secara langsung.
“Kami tidak menuntut, tetapi berharap adanya keadilan untuk ormas dan LSM yang
bekerja nyata di lapangan. Banyak kegiatan yang bisa kami tingkatkan kalau ada
dukungan dari pemerintah,” tambahnya.
Regulasi seperti UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013, PP Nomor 58 Tahun 2016, dan
Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 sebenarnya memberikan ruang bagi pemerintah
daerah untuk memperkuat ormas melalui pendanaan hibah APBD, selama persyaratan
terpenuhi, Seperti halnya dengan Jurnalist yang di bawah Kominfo kab.kerinci
adanya kerja sama.
Dengan belum cairnya hibah hingga saat ini, sejumlah ormas dan LSM di
Kabupaten Kerinci berharap pemerintah daerah dapat mempercepat proses evaluasi
dan penganggaran, sehingga pada tahun berikutnya hibah dapat direalisasikan
sebagaimana yang dilakukan daerah lain di Provinsi Jambi. *IE*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar