Batam, investigasi. Info - Keputusan Polresta Barelang menghentikan penyelidikan kasus sejumlah kontainer di Sagulung dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dalam gelar perkara yang digelar bersama sejumlah pejabat Polda Kepri, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut masuk ranah administratif kepabeanan, bukan tindak pidana.
Kesimpulan ini dinilai janggal karena sejak awal penanganan, kontainer-kontainer tersebut diamankan aparat, yang berarti ada indikasi awal terhadap ketidaksesuaian dokumen, perbedaan jenis barang, asal-usul barang yang tidak jelas, atau potensi penghindaran pembayaran bea masuk. Jika salah satu saja dari indikator itu benar terjadi, sebenarnya unsur pidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 102 dan 103 UU Kepabeanan yang mengatur mengenai penyelundupan dan keterangan palsu dalam pemberitahuan pabean.
Publik mempertanyakan dasar penyidik dalam menyatakan kasus tersebut murni administratif. Tanpa penjelasan detail mengenai temuan dokumen, keterlibatan penuh Bea Cukai, serta analisis yang mendasari pengambilan keputusan, muncul kecurigaan bahwa perkara ini diduga berusaha “dilembutkan” agar tidak menyeret pihak tertentu. Apalagi, Batam merupakan daerah yang sering kali disebut rawan pelanggaran kepabeanan, sehingga setiap penyederhanaan kasus selalu memantik kecurigaan publik.
Keputusan menghentikan penyelidikan tanpa membuka hasil analisa secara transparan dianggap semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Aktivis dan pemerhati kebijakan mendesak agar kasus ini diaudit ulang oleh Bea Cukai, atau bahkan ditangani ulang oleh Mabes Polri jika ditemukan ketidakwajaran. Publik berhak mengetahui apakah benar tidak ada unsur pidana, atau justru ada proses hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus kontainer Sagulung kini menjadi simbol kekecewaan terhadap penanganan perkara kepabeanan yang dianggap berpotensi tebang pilih. Masyarakat menunggu penjelasan yang lebih jujur dan transparan, bukan sekadar pernyataan sepihak tanpa bukti yang dapat diuji.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar