Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Mr w
Minggu, 09 November 2025, November 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-09T11:55:21Z

Kinerja Bea Cukai Batam Dipertanyakan, Rokok Ilegal T3, H-Mind, dan UFO-Mind Bebas Dijual di Warung

 


BATAM, investigasi. Info – Di balik klaim razia harian Bea Cukai Batam, fakta di lapangan menunjukkan cerita berbeda. Rokok tanpa pita cukai seperti T3, H-Mind, dan UFO-Mind justru beredar luas di warung-warung kecil di sejumlah kecamatan di Batam.


Tim investigasi.info selama sepekan melakukan penelusuran di kawasan Batu Aji, Sagulung, Tembesi, hingga Batu Ampar. Hasilnya, hampir di setiap kedai ditemukan rokok ilegal yang dijual secara terbuka. Tidak ada rasa takut dari para pedagang, seolah penegakan hukum hanya sekadar wacana.


“Katanya setiap hari razia, tapi di warung-warung tetap banyak dijual. Jangan distributor saja yang ditangkap, warung kecil juga jangan dibiarkan seperti ini,” ujar salah satu warga Batu Aji, Sabtu (9/11/2025).


Sejumlah pedagang yang ditemui tim investigasi mengaku tidak pernah mendapat tindakan nyata dari aparat. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku mendapat pasokan rutin dari pihak yang disebut sebagai “orang lapangan”.


“Pernah disuruh berhenti jual, tapi gak lama datang lagi orang yang bawa stok baru. Katanya aman, gak usah takut,” ujar seorang pemilik warung di kawasan Sagulung.


Dari hasil penelusuran, ketiga merek tersebut memiliki rantai distribusi yang terstruktur. Rokok masuk melalui jalur laut dari luar negeri, kemudian diturunkan di pelabuhan tikus sekitar Batu Ampar dan Tanjung Riau. Dari sana, produk dibagi ke agen kecil sebelum disalurkan ke warung-warung.


Beberapa sumber menyebutkan, ada dugaan distributor besar dan oknum aparat yang melindungi peredaran tersebut, sehingga razia di tingkat bawah tidak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan.


Sementara itu, Staf Humas Bea Cukai Batam, JE, menyatakan pihaknya terus melakukan operasi penindakan.

“Kita tetap gempur dan tindak lanjut semua laporan yang masuk. Sampai saat ini sudah banyak tindakan tegas dilakukan,” ujarnya (5/11/2025).




Namun publik menilai, operasi tersebut belum efektif. Fakta bahwa rokok ilegal masih dijual bebas menunjukkan adanya kesenjangan besar antara klaim dan kenyataan.


Peredaran rokok T3, H-Mind, dan UFO-Mind tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, yang mengatur ancaman pidana 1–5 tahun penjara dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Selain merugikan negara miliaran rupiah, kondisi ini juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, menekan industri rokok legal, serta menurunkan penerimaan cukai yang menjadi salah satu sumber utama APBN.


Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Bea Cukai Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Satpol PP Kota Batam, untuk menertibkan hingga ke tingkat warung.


“Kalau cuma gempur di media tapi di lapangan barangnya tetap ada, sama saja bohong,” ujar Moza, warga Batu Ampar, dengan nada kecewa.



Fenomena ini menjadikan rokok ilegal T3, H-Mind, dan UFO-Mind sebagai simbol lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran sistematis di Batam — kota yang ironisnya merupakan pintu gerbang perdagangan internasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar