Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 02 November 2025, November 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-02T10:53:19Z

Mantan Paslon Bupati Gowa Amir Uskara Digugat Rp5,5 Miliar di PN Sungguminasa, Mediasi Gagal

Mantan Paslon Bupati Gowa Amir Uskara Digugat Rp5,5 Miliar di PN Sungguminasa, Mediasi Gagal

Gowa, Media Investigasi -(2/11/2025) Mantan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gowa pada Pilkada 2024, Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes dan Hj. Irmawati Haeruddin, SE, resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 72/Pdt.G/2025/PN.Sgm, dengan nilai tuntutan mencapai Rp5,5 miliar. Gugatan diajukan oleh Dr. Ilham Rifai Hasan, S.H., M.AP, yang mengklaim dirinya sebagai konseptor sekaligus bagian dari tim pemenangan pasangan Amir–Irmawati pada Pilkada Gowa 2024 lalu.

Dalam berkas gugatan, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2,5 miliar dan immateriil Rp3 miliar, dengan dasar hukum wanprestasi (ingkar janji). Selain Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin, terdapat lima nama lain yang ikut digugat sebagai tergugat, yakni:

Isrwadi Daeng Muntu

Ir. Suwandi Mahendra, M.Si

Dra. Nurhania Kari

Nurhadi Haris Daeng Siala

Hasriany Daeng Takenna

Sementara itu, Irmawati Haeruddin juga tercatat sebagai turut tergugat, bukan dalam kapasitas sebagai istri, melainkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada Gowa.

Humas PN Sungguminasa, Syahbuddin, membenarkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap jawab-menjawab, setelah proses mediasi tiga kali berturut-turut dinyatakan gagal.

“Sudah tiga kali mediasi. Tergugat 1 (Amir Uskara) tidak pernah hadir langsung, hanya sempat video call saat mediasi,” jelas Syahbuddin saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025), dikutip dari iNews Gowa.

Menurutnya, mediasi buntu karena kedua pihak tetap pada pendirian masing-masing.

“Penggugat menyebut dirinya konseptor kampanye dan menuntut penghargaan atas jasa. Sementara tergugat menilai seluruh relawan bekerja sukarela tanpa ada kewajiban pembayaran,” ujarnya sebagaimana diberitakan iNews Gowa.

Syahbuddin menambahkan, karena gugatan ini didasarkan pada dalil wanprestasi, maka majelis hakim akan menilai apakah benar ada perjanjian hukum yang sah antara penggugat dan tergugat.

“Kalau wanprestasi, harus ada perjanjian yang disepakati. Itu nanti diuji di persidangan,” pungkasnya (sumber: iNews Gowa).

Hingga berita ini diterbitkan, Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp sejak 28 Oktober 2025, belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Tim redaksi akan memuat klarifikasi atau jawaban resmi dari pihak Amir Uskara apabila telah diterima.

Reporter",(Kul indah)
Sumber utama: iNews Gowa

hingga berita ini diterbitkan Media Investigasi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan berita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar