Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Rabu, 12 November 2025, November 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-12T06:44:56Z
DaerahEdukasi

Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika 76 Kilogram Sabu, Dua Kurir Warga Air Joman Ditangkap


Tanjungbalai, Investigasi,info, - 

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui kegiatan press release pada Selasa (11/11/2025), Polres Asahan mengungkap kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram, yang berhasil diamankan dari dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.


Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH., SIK., MH menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya satu unit mobil Nissan X-Trail warna silver dengan nomor polisi BK 1899 YG yang diduga mengangkut sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan penghadangan di Dusun II Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB.


Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui sebagai kurir, masing-masing : DGM alias G (37), warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, WRS alias W (40), warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.


Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa sabu dengan tujuan akhir Kota Palembang, Sumatera Selatan.


Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku, petugas menemukan 4 tas jinjing warna biru berisi 76 bungkus plastik warna krem bertuliskan “GOLD LEAF” yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 76.000 gram (76 kilogram). Selain itu, turut diamankan 3 unit handphone dan 1 unit mobil Nissan X-Trail yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.


Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta masing-masing apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Palembang. Dari hasil pengungkapan ini, Polres Asahan berhasil menyelamatkan sekitar 76.000 jiwa manusia dari potensi penyalahgunaan narkotika dan memutus peredaran narkoba bernilai ekonomi sekitar Rp3 triliun di pasar gelap.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.


Kapolres Asahan dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras jajarannya serta dukungan masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi penting.


"Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan,” tegasnya.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.


Reorter : Zulham Efendi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar