PT. GRUTI Percepat Multi Usaha Kehutanan di Dairi: Dorong Investasi Hijau dan Pendapatan Masyarakat
Dairi//investigasi.info
PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (PT. GRUTI) menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pelaksanaan Program Multi Usaha Kehutanan di Kabupaten Dairi. Program ini merupakan mandat resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus bentuk adaptasi pengelolaan hutan modern yang menekankan produktivitas, keberlanjutan, dan keterlibatan masyarakat.
Legalitas dan Riwayat Perizinan PT. GRUTI
PT. GRUTI adalah pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 677/Kpts/UM/II/1977 tertanggal 9 November 1977. Izin tersebut mencakup beberapa wilayah, yakni Kabupaten Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Mandailing Natal, dan Dairi.
Izin ini telah diperpanjang melalui SK Menhut Nomor 362/Menhut-II/2005 tanggal 14 Oktober 2005, serta diperkuat kembali melalui penerbitan SK PBPH Nomor 1186/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021 tertanggal 17 November 2021, dengan total areal konsesi seluas 106.930 hektare.
Pengelolaan Hutan Sesuai Regulasi Nasional
Pengelolaan hutan PT. GRUTI dilaksanakan melalui mekanisme RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan) per 10 tahunan dan RKTPH (Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan) yang wajib disahkan oleh Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan RKUPH 2021–2030, kegiatan operasi perusahaan saat ini masih berada di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Namun, untuk mendukung percepatan ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Dairi mendorong PT. GRUTI untuk mulai hadir melalui kegiatan produktif di wilayah Dairi, meski belum memasuki rotasi kerja di kawasan tersebut.
Program Multi Usaha Kehutanan: Pengembangan Kopi di Areal Non Produktif
Sebagai langkah konkret, KLHK memberikan mandat kepada PT. GRUTI untuk mengembangkan Program Multi Usaha Kehutanan di Unit Tele II Kabupaten Dairi. Program ini difokuskan pada:
_Penanaman kopi sebagai komoditas unggulan
_Pemanfaatan areal non-produktif dan perladangan
_Skema pengelolaan berkelanjutan yang ramah lingkungan
_Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan
Program ini menjadi perhatian khusus KLHK karena dinilai mampu menjadi model percontohan nasional, terutama pada pengelolaan hutan di kawasan non-produktif yang dapat ditingkatkan nilai ekonominya tanpa merusak tutupan hutan.
Libatkan Kelompok Tani Hutan Lewat Kemitraan Konsesi
Untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat langsung, PT. GRUTI menjalankan Sistem Kemitraan Konsesi, yakni kerja sama resmi antara perusahaan dan masyarakat yang dibentuk dalam Kelompok Tani Hutan (KTH).
Kemitraan ini disahkan dan disupervisi oleh KLHK, sehingga menjamin transparansi, kepastian hukum, dan keberlanjutan usaha.
Program ini membuka peluang bagi masyarakat untuk:
_Mendapat pendapatan dari usaha tani kopi
_Mengakses pasar melalui kemitraan perusahaan
_Mendapat pendampingan teknis pengelolaan hutan
Mengurangi potensi perambahan hutan berkat aktivitas ekonomi legal dan teratur.
Harapan PT. GRUTI: Sinergi untuk Ekonomi Dairi dan Iklim Investasi yang Sehat.
PT. GRUTI berharap Program Multi Usaha Kehutanan yang merupakan kebijakan pemerintah ini dapat berjalan lancar serta membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan kelompok tani hutan.
Dengan demikian, program ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Kabupaten Dairi, khususnya pada sektor kehutanan produktif.
Perusahaan menegaskan bahwa kehadiran dan kenyamanan investor merupakan faktor penting yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah. Untuk itu, PT. GRUTI berharap dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim investasi yang kondusif.
Belajar dari Masa Lalu, Menatap Pengelolaan yang Lebih Baik
PT. GRUTI juga menegaskan bahwa berbagai dinamika dan peristiwa di masa lalu menjadi pembelajaran berharga untuk melangkah lebih baik ke depan. Perusahaan berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola hutan yang transparan, produktif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar