Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 21 November 2025, November 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-21T09:22:37Z
Pajak monja sidikalang kebakaran

Kebakaran Subuh di Pajak Monja Sidikalang Hanguskan 12 Lapak Permanen, Dan Beberapa Pajak semi permanen

 Kebakaran Subuh di Pajak Monja Sidikalang Hanguskan 12 Lapak Permanen, Dan Beberapa Pajak semi permanen



Sidikalang/investigasi.info

Musibah kebakaran melanda kawasan Pajak Pusat Pasar Sidikalang pada Jumat subuh, 21 November 2025. Sedikitnya 12 lapak jualan monja permanen dan sejumlah bangunan non permanen hangus terbakar dalam insiden yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 05.15 WIB.


Berdasarkan pantauan awak media hingga pukul 09.30 WIB, material sisa kebakaran masih dalam proses pembersihan oleh PD Pasar Dairi bersama Dinas Lingkungan Hidup. Direktur PD Pasar, Lumpin Pangaribuan, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penanganan cepat untuk memastikan area pasar kembali tertata dan aman bagi aktivitas perdagangan.


“Petugas kami bersama Dinas Lingkungan Hidup sedang melakukan pembersihan material bekas terbakar agar area dapat segera ditata kembali,” ujar Lumpin Pangaribuan di lokasi kejadian.


Tiga unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan ke lokasi sesaat setelah menerima laporan. Armada damkar melakukan pemadaman intensif, bolak-balik mengisi air dan menggunakan puluhan tangki untuk menjinakkan api yang sudah membesar.


Para pedagang monja diperkirakan mengalami kerugian material mencapai ratusan juta rupiah, mengingat banyak kios permanen yang ikut terbakar beserta barang dagangan di dalamnya.


Hingga berita ini diterbitkan, penyebab kebakaran belum dapat dipastikan. Aparat terkait masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber api dan faktor pemicu terjadinya insiden.


Kebakaran yang terjadi pada waktu subuh ini kembali mengingatkan pentingnya peningkatan standar keselamatan bangunan pasar, pemeliharaan instalasi listrik, serta kesiapsiagaan pedagang dan pengelola pasar dalam mencegah musibah serupa di kemudian hari.

Judulnya masukan kejadian di pajak monja(cs)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar