investigasi.com /
Redam aksi protes berjilid jilid, BPMA di desak perketat pengawasan di BLOK A.
Aliansi Masyarakat Cinta Aceh Timur penggagas massa aksi demo Medco jilid 2 (4/11), kembali mendesak BPMA perketat pengawasan implementasi Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) oleh PT.Medco E&P Malaka selaku Kontraktor KKS BLOK A.
Izin legal saja tidak cukup, proyek migas jangka panjang membutuhkan penerimaan warga lokal yang di bangun melalui komunikasi dini,transparansi,dan program berbagi manfaat yang terukur.
Menurut Nuraki selaku penggagas Aliansi Masyarakat Cinta Aceh Timur mengatakan, mereka (BPMA) memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan memastikan kepatuhan Kontraktor KKS terhadap regulasi PPM,karena anggaran PPM bersumber dari biaya operasional produksi migas BLOK A,yang pada akhirnya nanti ditanggung oleh pemerintah (cost recovery).
Desakan dari Aliansi Masyarakat Cinta Aceh Timur didasari oleh implementasi program PPM PT.Medco E&P Malaka selama kurun waktu 7 tahun terakhir masih kurang efektif,tidak tepat sasaran,tidak transparan,sehingga belum memberikan manfaat berkelanjutan dan terukur bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi BLOK A Aceh Timur.
"Pengawasan yang lebih ketat dari BPMA diharapkan dapat memastikan alokasi dana dan program PPM berjalan sesuai RIPPM sehingga kemanfaatan milyaran rupiah dana tsb pertahunnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meminimalisir kecemburuan sosial,sehingga hubungan baik antara perusahaan dan warga lokal dapat terjaga,karena izin sosial menentukan kelancaran operasi (sosial license to operate)", ungkap nuraki.
Nuraki menambahkan,setiap Perusahaan pertambangan yang menjalankan produksinya di Aceh berkewajiban menganggarkan dana pengembangan masyarakat lingkar tambang dari total produksi migas pertahunnya sesuai pasal 159 UU Pemerintah Aceh (UUPA),PP no 96/2021, dan aturan turunan lainnya.
PT.Medco E&P Malaka salah satunya sesuai *Pernyataan pengakuan yang ditandatanganinya dengan Pemerintah Aceh saat perpanjangan Kontrak KKS BLOK A tahun 2011* ,yang isi pernyataan tsb mengatur kesediaan PT.Medco E&P Malaka untuk menganggarkan minimal satu persen (1%) untuk Program Pengembangan Masyarakat sekitar ring 1, ring 2, dan ring 3, di luar kewajiban lainnya dalam Kontrak Kerja Sama (KKS).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar