Batam, investigasi. Info-instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian tampaknya belum bergaung di Kepulauan Riau. Di tengah gencarnya upaya Polri menegakkan hukum di berbagai daerah, justru di Batam muncul ironi: sosok berinisial AKAU kembali disebut-sebut sebagai tokoh sentral di balik jaringan besar perjudian yang masih beroperasi bebas.
Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan lapangan, sejumlah gelanggang permainan (gelper) di Batam diduga berada di bawah kendali AKAU. Beberapa lokasi yang sering disebut antara lain Nagoya Game Zone, Duta Game Zone, dan Uban Game Zone di kawasan Mitra Mall Batu Aji. Selain itu, aktivitas serupa juga diduga berlangsung di sejumlah tempat hiburan malam seperti J&J Club & KTV, Bombastis Club & KTV, dan M One Club & KTV. Tidak berhenti di situ, informasi yang beredar kuat menyebut adanya kasino terselubung yang hingga kini masih menjadi misteri.
Polanya pun bukan hal baru. Modus yang digunakan diduga tetap sama, yakni memanfaatkan izin Gelanggang Permainan Anak-Anak sebagai kedok bisnis perjudian. Para pemain yang menang biasanya diberikan hadiah seperti boneka atau rokok, namun dapat menukarnya dengan uang tunai di lokasi terdekat. Beberapa lokasi bahkan diketahui beroperasi hingga 24 jam, yang jelas melanggar aturan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Padahal, Kapolri telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik perjudian dalam bentuk apa pun, serta memperingatkan akan menjatuhkan sanksi berat kepada anggota yang terbukti melindungi aktivitas tersebut. Namun di Batam, kenyataan justru menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas perjudian diduga tetap berlangsung dengan leluasa, bahkan semakin terbuka, seolah tak tersentuh hukum.
Seorang tokoh agama di Batam, Pak Udin, menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya penindakan aparat.
> “Lucu saja, Polda Kepri dan Polresta Barelang tidak bisa berantas, kan satu daratan. Kecuali kalau beda pulau,” ujarnya dengan nada sinis.
Komentar tersebut menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparat di daerah yang seolah menutup mata terhadap praktik ilegal ini. Nama AKAU sendiri bukanlah baru. Hampir setiap kali isu perjudian mencuat di Batam, nama itu kembali disebut, namun tak pernah berujung pada tindakan hukum yang nyata. Publik pun menduga adanya kekuatan besar yang melindungi bisnis gelap tersebut, membuat hukum seolah kehilangan taringnya di depan kekuasaan uang.
Instruksi Kapolri jelas: tidak boleh ada wilayah yang menjadi “zona aman” bagi perjudian. Namun di Kepri, instruksi itu seakan tak terdengar. Kini masyarakat menanti langkah nyata dari Polda Kepri dan Polresta Barelang — apakah akan menjalankan amanat pimpinan tertinggi Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau kembali membiarkan praktik haram itu tumbuh subur di tengah sorotan publik nasional.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar