Batam, invetsigasi. Info - Meski ratusan media telah memberitakan maraknya praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan (Gelper) di Kota Batam, hingga kini belum tampak tindakan tegas dari Polresta Barelang maupun Polda Kepri untuk menutup aktivitas tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan dan keresahan mendalam di tengah masyarakat, yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam menjalankan instruksi Kapolri.
Salah satu lokasi yang paling menjadi sorotan adalah City Hunter, yang berada di komplek ruko belakang Nagoya Food Court, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja. Meski memakai label permainan ketangkasan, aktivitas di dalamnya kuat diduga mengarah pada praktik perjudian terselubung. Keberadaan arena ini masih berjalan mulus, seolah kebal dari penindakan, meski sorotan publik dan pemberitaan terus bermunculan.
Padahal, aturan hukum Indonesia sangat jelas dan tegas:
Pasal 303 KUHP mengatur pidana hingga 10 tahun penjara bagi penyelenggara tempat perjudian.
Pasal 303 bis KUHP menjerat siapa pun yang turut serta, membantu, menyediakan fasilitas, atau mendapatkan keuntungan dari perjudian.
Instruksi Kapolri melalui telegram ST/2122/X/RES.1.24./2021 memerintahkan seluruh Kapolda untuk memberantas semua bentuk perjudian tanpa toleransi.
Dengan dasar hukum yang begitu kuat, sangat disayangkan jika Gelper berkedok perjudian seperti City Hunter terus beroperasi tanpa tindakan. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, yang tentu sangat mencoreng integritas penegakan hukum.
Lebih jauh, kondisi ini juga meruntuhkan citra Batam sebagai kota madani. Sebuah kota yang menjunjung moralitas, ketertiban, dan nilai-nilai sosial justru ternodai oleh maraknya perjudian yang berpotensi menghancurkan masa depan masyarakat. Perjudian telah terbukti memicu kehancuran ekonomi keluarga, memunculkan kriminalitas baru, dan merusak generasi muda.
Di tengah situasi ini, masyarakat menaruh harapan besar pada semangat Reformasi Polri. Reformasi tersebut diharapkan bukan sekadar jargon, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata:
Menutup, menertibkan, dan menindak tegas Gelper berkedok perjudian seperti City Hunter — tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.
Penutupan tempat-tempat tersebut bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan moral untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sebagai bagian dari profesionalisme jurnalistik dan menjaga prinsip cover both sides, awak media akan mencoba meminta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pengelola City Hunter, aparat kelurahan dan kecamatan, serta kepolisian—baik Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, maupun Polda Kepri. Klarifikasi penting agar semua pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan objektif.
Dengan menyajikan informasi dari berbagai sisi, media berkomitmen memberikan pemberitaan yang faktual, seimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan bahwa suara publik tidak diabaikan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar